TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Sejumlah Catatan SAPPA Soal Pelaksanaan Pilur di Sleman

Apa saja hal yang perlu diperbaiki dalam pemilihan lurah?

Ilustrasi pemilihan umum. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Sleman, IDN Times - Sahabat Pengawas Partisipatif (SAPPA) bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pemantauan dan riset penyelenggaraan Pemilihan Lurah (Pilur) di Sleman. Ada sejumlah catatan penyelenggaraan Pilur yang menggunakan mekanisme e-voting pada 31 Oktober 2021 ini.

Baca Juga: Pilur Sleman, Sejumlah Petahana Masih Pertahankan Posisi

1. Dirasa perlu lembaga khusus pengawasan Pilur

Pelaksanaan Pilur di wilayah Kabupaten Sleman. Dok: Humas Sleman

Ketua SAPPA Sleman, Yohan Dwi Apriyanto Sutan IX, menyampaikan dari hasil riset yang dilakukan di 9 kalurahan, ada sejumlah usulan perbaikan regulasi terkait desain kelembagaan dan desain mekanisme keadilan dalam penyelenggaraan Pilur di Sleman.

Untuk desain kelembagaan, dirasa perlu ada lembaga khusus yang mengawasi Pilur, semacam lembaga pengawas di Pemilu dan Pemilihan Bupati (Pilbup). Saat ini, lembaga penyelenggara Pilur hanya satu model lembaga penyelenggara yang dibentuk secara berjenjang dari kabupaten hingga TPS di bawah koordinasi panitia penyelenggara kabupaten. Lembaga ini yang membuat regulasi, mengawasi regulasi, sekaligus menjatuhkan sanksi bila ada pelanggaran Pilur, khususnya yang bersifat administratif.

"Model seperti ini tentu sangat menyulitkan dan adanya tumpang tindih kewenangan. Sementara dalam Pemilu maupun Pilkada, lembaga penyelenggara dibuat terpisah, mulai dari lembaga penyelenggara teknis, lembaga pengawas, hingga lembaga yang menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu," ungkapnya pada Selasa (2/11/2021).

Lalu, untuk panitia Pilur tingkat kabupaten juga perlu dikaji lebih lanjut. Hal ini bertujuan untuk menentukan formulasi independensi lembaga penyelenggaraan Pilur agar sesuai dengan model konsep lembaga Pemilu independen yang sudah cukup banyak dibahas oleh para pemerhati dan akademisi kepemiluan.

2. Beberapa usulan terkait mekanisme dugaan pelanggaran

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Lalu, dalam hal mekanisme penegakan keadilan dalam Pilur, ada beberapa usulan terkait perbaikan model penerimaan laporan dugaan pelanggaran, mekanisme penanganan pelanggaran, dan model penyelesaian dugaan pelanggaran Pilur.

Selama ini, model laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada panitia Pilur tingkat desa. Bila nanti disepakati dibentuknya lembaga pengawas khusus dalam Pilur oleh Undang-Undang. Dia menyampaikan, alangkah baiknya jika pelaporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada lembaga pengawas sehingga proses penanganannya bisa lebih optimal.

Untuk model mekanisme penanganan pelanggaran, juga belum ada aturan yang rinci. Termasuk mengidentifikasi apakah pelanggaran itu merupakan pelanggaran administrasi, pidana, etik, atau pun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

"Selama ini, aturan yang ada di UU maupun peraturan daerah (Perda) masih terbatas pada pelanggaran yang bersifat administrasi dan itupun tidak terlalu rinci. Regulasi belum mengatur adanya sanksi pidana dalam penyelenggaraan Pilur, termasuk soal pelanggaran politik uang. Pelanggaran terkait potensi pidana lazimnya langsung diserahkan kepada pihak kepolisian," terangnya.

Baca Juga: Ribuan Warga Depok Sleman Tak Gunakan Haknya di Pemilihan Lurah   

Berita Terkini Lainnya