Hajatan di Sleman Dipantau Gugus Tugas, Izin Diajukan Maksimal H-7
Petugas akan lakukan pengecekan ke lokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Bagi masyarakat Kabupaten Sleman yang ingin menyelenggarakan hajatan maupun pengajian, Gugus Tugas Penanganan COVID -19 mensyaratkan adanya surat izin keramaian.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Arip Pramana mengatakan untuk hajatan berskala kecil keluarga harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas Penanganan CPVID-19 Kecamatan. Sedangkan acara pernikahan yang diadakan di gedung maupun hotel, harus meminta rekomendasi ke tingkat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten.
Baca Juga: Siap Nonton Bioskop Lagi, Mending Beli Tiket Online
1. Petugas akan lakukan pengecekan ke lokasi
Belakangan ini sudah ada beberapa hajatan baik acara pernikahan atau pengajian di wilayah Sleman. Menurut Arif, belakangan ini sudah ada beberapa acara pernkahan dan pengajian yang dilakukan, oleh karena itu petugas akan melakukan pengecekan ke lapangan.
"Pengecekan dari gugus tugas meliputi perlakuan terhadap orang yang datang seperti apa, penggunaan masker, cuci tangan dan duduknya harus menjaga jarak minimal satu meter. Termasuk di acara pernikahan juga diatur tempat duduknya," ungkapnya pada Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Belasan Anggota DPRD Bantul Mangkir Rapid Test Massal COVID-19