Epidemiolog UGM: PPKM Tahap Kedua Harus Dilakukan Lebih Ketat
Mobilitas warga perlu dibatasi, bukan hanya soal kapasitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang, pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Berkaitan dengan hal itu, Epidemiolog UGM, dr. Bayu Satria Wiratama menilai jika PPKM di situasi COVID-19 yang belum kunjung menurut ini sangatlah tepat.
Namun demikian, Bayu menilai jika pemberlakuan PPKM ini harusnya lebih jelas. Di mana perlu ada perubahan dalam penerapan yang seharusnya lebih ketat.
“Kebijakan memperpanjang PPKM ini tepat asal ada perubahan dan evaluasi terkait PPKM sebelumnya mengapa kurang berhasil? Sebab selama ini terkesan hanya ganti nama tanpa ada perubahan ke arah yang lebih baik," ungkapnya pada Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Sultan Teken Ingub, PTKM di DIY Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
1. Bukan hanya mengurangi kapasitas
Menurut Bayu, PPKM bukan hanya sekadar memperpendek jam operasional maupun mengurangi kapasitas belaka. Menurutnya, perlu ada evaluasi berdasar data epidemiologi. Sebab jika hanya memperpendek jam operasional dan menurunkan kapasitas kurang efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Bayu pun mengungkapkan jika hal utama yang semestinya dicegah di dalam penerapan PPKM ini adalah mobilitas masyarakat, bukan hanya tujuan mobilitas seperti pusat perbelanjaan/mal, tempat makan dan lainnya.
“Ya percuma kalau mobilitas ke tempat-tempat lain seperti rumah teman, taman dan lainnya tidak dicegah karena masih akan berinteraksi satu sama lain. Kalau PSBB total sebenarnya akan lebih efektif karena orang tidak boleh keluar rumah kecuali untuk hal yang benar-benar penting seperti membeli makan, belanja, dan berobat,” katanya.
Baca Juga: PTKM Diperpanjang, Makan di Tempat Diizinkan hingga Pukul 20.00