TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinilai Efektif, PPKM Mikro di Sleman Diperpanjang Lagi

Berlaku sejak 23 Februari–8 Maret 2021

Ilustrasi PSBB. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman sebagai langkah pengendalian penyebaran COVID-19.

Plh Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyampaikan, perpanjangan PPKM Mikro ini mulai berlaku hari ini, Selasa (23/2/2021), hingga Senin (8/3/2021) mendatang.

Baca Juga: Sasaran Vaksinasi Tahap II 150 Ribu Orang, Dinkes Sleman: Tantangan Lebih Berat

1. Penerapan perpanjangan PPKM mikro akan tetap dengan kriteria RT

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Harda menjelaskan, sama seperti penerapan PPKM berbasis mikro sebelumnya, dalam perpanjangan ini juga akan dilakukan pemetaan per RT. Nantinya, kriteria RT akan dibagi menjadi empat zona berdasarkan kasus COVID-19 aktif, yakni zona hijau, kuning, oranye, serta merah.

"Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Senin (21/2/2021).

2. Pengendalian tetap mengandalkan peran fungsi posko kalurahan

(ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut Harda, di dalam penerapan perpanjangan PPKM berbasis mikro ini, pengendalian masih tetap mengandalkan peran fungsi posko kalurahan. Nantinya, koordinasi posko kalurahan ini akan diketuai oleh Lurah di masing-masing desa.

"Posko tingkat Kalurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kalurahan dan Mitra Kalurahan lainnya juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat," katanya.

Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Masih Terjadi saat PPKM Mikro di Sleman

Berita Terkini Lainnya