TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan Pendidikan Sleman Soal PPDB: Akreditasi Seharusnya Acuan Pertama

Bobot perhitungan nilai rapor mencapai 80 persen

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Sleman, IDN Times - Tidak adanya Ujian Nasional (UN) membuat syarat nilai gabungan untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Sleman terpaksa hanya mengandalkan nilai rapor dan nilai UN sekolah selama 4 tahun sebelumnya.

Meski mengandalkan dua hal ini, namun nilai rapor memiliki bobot perhitungan yang jauh lebih besar, yakni mencapai 80 persen.

Baca Juga: Belajar di Rumah Siswa di Sleman Diperpanjang Lagi Hingga 19 Juni 2020

1. Harusnya akreditasi sekolah jadi hal pertama yang dilihat

Ilustrasi pengumuman PPDB (IDN Times/Maulana)

Ahmad Burhani, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman memandang, seharusnya yang dijadikan syarat nilai gabungan yang pertama bukanlah nilai rapor, melainkan akreditasi sekolah dan akreditasi unit-unit di sekolah terlebih dahulu. Menurut Ahmad, ketika akreditasi sekolah sudah dinyatakan baik, maka barang tentu hal tersebut juga mempengaruhi penilaian siswa.

"Menurut saya yang harus menjadi acuan pertama bukan nilai itu, mestinya standar akreditasi sekolah dulu. Ketika itu semua terakreditasi baik, oh ranking sekolah ini seperti itu. Kemudian rapor itu faktor berikutnya," ungkapnya pada Kamis (3/6).

2. Angka masih bisa direkayasa

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menurut Ahmad, tidak masalah ketika nilai rapor dimasukkan dalam indikator PPDB, namun seharusnya bobotnya bukan menjadi yang utama. Yang mana sebenarnya nilai rapor masih bisa direkayasa.

"Rapor itu kan pencapaian anak dalam menempuh pendidikan di satu sekolah, logis menurut saya (dipakai), tapi itu tidak yang utama," terangnya.

Baca Juga: PPDB SD dan SMP di Sleman Akan Dilakukan secara Daring

Berita Terkini Lainnya