Catat, Paslon Dilarang Memasang APK di Tempat Ini
APK yang tidak sesuai prosedur akan ditertibkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mengawasi secara ketat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.
Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan Bawaslu mengawasi jumlah serta lokasi pemasangan APK paslon.
Baca Juga: Terkena Pembangunan Tol, 2 Bangunan Sekolah di Sleman Harus Dipindah
1. Beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK
Di dalam Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, dijabarkan beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK. Di antaranya tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah serta lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
"Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut," ungkapnya pada Jumat (2/10/2020).
Selain itu Pemasangan APK diharuskan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Sleman Pantau Medsos secara Ketat