TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat, Paslon Dilarang Memasang APK di Tempat Ini 

APK yang tidak sesuai prosedur akan ditertibkan 

Ilustrasi alat peraga kampanye/ANTARA

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mengawasi secara ketat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan Bawaslu mengawasi jumlah serta lokasi pemasangan APK paslon.  

Baca Juga: Terkena Pembangunan Tol, 2 Bangunan Sekolah di Sleman Harus Dipindah  

1. Beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK

Ilustrasi. Dok.IDN Times/Istimewa

Di dalam Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, dijabarkan beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK. Di antaranya tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah serta lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

"Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut," ungkapnya pada Jumat (2/10/2020).

Selain itu Pemasangan APK diharuskan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan. 

2. Jumlah APK juga telah diatur

Ilustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Selain lokasi pemasangan APK yang telah ditetapkan, jumlah APK masing-masing paslon juga dibatasi. Menurut Arjuna sesuai dengan PKPU, jumlah APK yang dapat dicetak dan dipasang oleh pasangan calon paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi dan ditetapkan oleh KPU.

"Jadi nanti untuk setiap jenis APK dikalikan 200 persen. Misal baliho yang difasilitas 5 buah per kabupaten. Nah, paslon bisa mencetak mandiri sebagai tambahan 10 buah," terangnya.

Baca Juga: Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Sleman Pantau Medsos secara Ketat

Berita Terkini Lainnya