Buntut Soal ASPD Bocor, Guru dan Kepala Sekolah Terancam Dicopot
Sanksi dari Pemkab Sleman menunggu rekomendasi TPF
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman akan memberikan sanksi bagi guru maupun Kepala SMPN 4 Depok, imbas kebocoran soal Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) mata pelajaran matematika.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya menjelaskan, sanksi tersebut akan dijatuhkan ketika rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) sudah keluar dan setelah pihaknya melakukan kajian.
"TPF kan belum selesai. Misalnya selesai kami akan segera tindaklanjuti. Kami pun sekarang sudah mulai persiapan berkaitan dengan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemkab," ungkapnya pada Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Soal Bocor, Siswa SMPN 4 Depok Lakukan ASPD Ulang
1. Sudah ditetapkan sebagai kesalahan
Harda menjelaskan, sanksi tersebut pasti akan diberikan lantaran dari TPF sudah menemukan ada kesalahan yang dilakukan guru maupun kepala sekolah. Harda menjelaskan, untuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Menurut Harda, sebenarnya kasus kebocoran soal ASPD Matematika ini bukan karena kesengajaan, di mana guru maupun murid sebenarnya tidak tidak tahu jika soal yang tersebar merupakan soal ASPD.
"Sanksi akan disesuaikan dengan kadar kesalahan, bisa dilepas jabatannya. Tergantung tingkat kesalahannya," terangnya.
Baca Juga: Temuan TPF, Kepsek dan Guru Terlibat Bocorkan Soal ASPD di SMP Sleman