BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi, Pakar UGM: Ada Bahan Berbahaya
Obat herbal ini awalnya dipakai untuk obat COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia sebagai donasi atau tanpa izin edar telah dicabut rekomendasinya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Diketahui, produk tersebut tidak menahan laju keparahan COVID-19, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
Lalu, seperti apakah produk LQC donasi tersebut? Dan kandungan apa saja yang ada di dalamnya? Berikut penjelasan dari Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik, Prof. Zullies Ikawati.
Baca Juga: BPOM Setop Lianhua Qingwen Donasi (LQC), Bukan Lianhua Qingwen Capsul
1. Ada perbedaan kandungan LQC donasi dan yang terdaftar di BPOM
Menurut Zullies, untuk LQC yang dicabut rekomendasinya adalah produk yang tanpa izin edar, di mana sebelumnya digunakan sebagai produk donasi dalam percepatan penanganan COVID-19. Sementara itu, ada pula produk LQC yang mempunyai izin edar BPOM sebagai obat tradisional.
Dia mengungkapkan, ada perbedaan antara komposisi produk LQC donasi dengan yang terdaftar di BPOM. Di dalam produk LQC donasi terkandung bahan ephedra yang masuk dalam negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
“Komponen ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh salah satunya meningkatkan tekanan darah,” ungkapnya pada Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Gampang Marah saat Kena Razia di Pos Penyekatan, Ini Kata Psikolog UGM