Bawaslu Sleman Temukan Pelanggaran APK Dipasang Dekat Sekolah
Paslon diberikan waktu seminggu untuk menertibkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menemukan sejumlah pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.
Pelanggaran tersebut di antaranya APK yang dipasang di dekat fasilitas sekolah, seperti pamflet yang ditempelkan di pohon di depan SD dan baliho berukuran besar di dekat SMA.
Padahal, sesuai peraturan, pemasangan APK tidak boleh berada di sekitar tempat ibadah rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
Baca Juga: Trauma Pilpres 2019, Petugas TPS Pilkada Sleman Sepi Peminat
1. Bawaslu akan minta paslon turunkan APK yang bersangkutan
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito mengatakan Bawaslu Sleman sudah melakukan pemantauan APK yang dianggap melanggar. Selanjutnya data tersebut di data di tingkat kapanewon.
"Sudah dicatat di tingkat kapanewon, cuma belum semua kecamatan terkumpul. Tadi hampir rata semua APK banyak yang melanggar dari sisi tata cara pemasangan," ungkapnya pada Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Ada Klaster Perkantoran Baru di Sleman, Puluhan Dinyatakan Positif