Aturan PPKM Darurat Diperbarui, Sleman Tiadakan Resepsi Pernikahan
Cuma sementara, kok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi melakukan pembaharuan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 9 Juli 2021. Ada beberapa poin terbaru dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 18/INSTR/2021 ini, salah satunya aturan mengenai rumah ibadah serta resepsi pernikahan.
Baca Juga: MPLS di Sleman Dimulai Hari Ini, Pembelajaran Full Daring
1. Masyarakat diminta optimalkan ibadah di rumah
Jika dalam aturan sebelumnya yang tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021 diktum kesatu huruf g disebutkan jika tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara, maka pada aturan terbaru dituliskan jika tempat ibadah diminta untuk tidak mengadakan kegiatan ibadah berjamaah selama masa PPKM Darurat.
"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," ungkap Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman pada Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Selama Juli, Sleman Makamkan 351 Jenazah dengan Protokol COVID-19