TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Dine In 20 Menit, Satpol PP Sleman Akui Sulit Mengawasi

Minta masyarakat sadar agar tak berlama-lama makan di tempat

Operasi PSBB Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Sleman, IDN Times - Aturan mengenai makan 20 menit di tempat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dirasa sulit untuk diawasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengungkapkan, petugas di lapangan tak mungkin menunggui dan menghitung waktu makan seseorang.

"Itu yang sulit pengawasannya. Gak mungkin petugas ngitung waktu, nunggu," ungkapnya pada Rabu (29/7/2021).

Baca Juga: Hore, Warga Sleman akan Terima Bantuan Uang dan Beras 

1. Perlu kesadaran masyarakat

Satpol PP Kabupaten Sleman saat melakukan patroli kewilayahan. Dok: Satpol PP Sleman

Susmiarto mengatakan, agar kebijakan ini bisa terlaksana dengan baik, maka diperlukan kesadaran masyarakat agar tidak terlalu lama saat makan di tempat makan. Jika diperlukan, memang lebih baik agar konsumen tetap bisa membawa pulang makanannya.

"Diperlukan kesadaran masyarakat kalau terpaksa makan di tempat agar tidak terlalu lama," katanya.

2. Satpol PP menutup 5 rumah makan selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4

Ilustrasi petugas Satpol PP. IDN Times/Paulus Risang

Menurut Susmiarto, sejak diberlakukan PPKM Darurat hingga Level 4, setidaknya ada sebanyak 5 rumah makan yang ditutup lantaran melanggar aturan yang ada. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan yakni melebihi jam operasional.

"(Ditutup) melebihi jam operasional, masih ada pengunjung makan di tempat, pernah diberi peringatan," terangnya.

Baca Juga: Balik ke Semula, Testing di Sleman Kini Kembali Gunakan Kriteria B

Berita Terkini Lainnya