APK Bertebaran, Bawaslu Sleman Kaji Kemungkinan Pelanggaran Kampanye
Bawaslu sudah tetapkan batasan jumlah APK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman sedang melakukan kajian dan pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang pasangan calon (paslon) di sejumlah titik.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan, nantinya ketika ditemukan APK yang diduga melanggar, akan diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan yang berlaku di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.
"Terkait APK, saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajaran Panwaslu Kecamatan sudah melakukan pengawasan di lapangan dan sedang dalam proses penyusunan kajian," ungkapnya pada Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Sleman Pantau Medsos secara Ketat
1. Jumlah APK sudah ditentukan
Sesuai dengan Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 4 Tahun 2017, jumlah APK yang dapat dicetak dan dipasang oleh pasangan calon paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi dan ditetapkan oleh KPU. Arjuna menjelaskan, berkenaan dengan ketentuan APK untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 sendiri, saat ini KPU Sleman belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
"Jadi nanti untuk setiap jenis tinggal dikali 200 persen. Misal baliho yang difasilitas 5 buah per kabupaten. Nah, paslon bisa mencetak mandiri sebagai tambahan 10 buah," terangnya.
Baca Juga: KPU Sleman Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Peserta Pilkada 2020