Antisipasi Cacing Hati, Pembeli Hewan Kurban Perlu Tanyakan SKKH
Hewan yang keluar dari pasar wajib memiliki SKKH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Untuk mengantisipasi adanya cacing hati pada hewan kurban, UPTD Pasar Ambarketawang memastikan setiap hewan yang keluar dari pasar miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Yuda Andi Nugroho, Kepala UPTD Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan menjelaskan, selain SKKH pihaknya secara rutin juga melakukan pemeriksaan lingkungan pasar.
Baca Juga: Penjualan Hewan Kurban di Pasar Ambarketawang Sleman Cenderung Turun
1. Edukasi ke takmir agar beli hewan kurban dengan SKKH
Yuda menjelaskan, untuk memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat, dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman sebelumnya telah memberikan edukasi kepada takmir agar membeli hewan yang memiliki SKKH. SKKH sendiri dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan)
"Untuk memastikan hewan kurban sehat usahakan minta SKKH saat melakukan transaksi," ungkapnya pada Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Batasi Penjual Hewan Kurban Dadakan