TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi Cacing Hati, Pembeli Hewan Kurban Perlu Tanyakan SKKH

Hewan yang keluar dari pasar wajib memiliki SKKH

Pasar Hewan Ambarketawang. IDN Times/Siti Umaiyah

Sleman, IDN Times - Untuk mengantisipasi adanya cacing hati pada hewan kurban, UPTD Pasar Ambarketawang memastikan setiap hewan yang keluar dari pasar miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Yuda Andi Nugroho, Kepala UPTD Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan menjelaskan, selain SKKH pihaknya secara rutin juga melakukan pemeriksaan lingkungan pasar.

Baca Juga: Penjualan Hewan Kurban di Pasar Ambarketawang Sleman Cenderung Turun

1. Edukasi ke takmir agar beli hewan kurban dengan SKKH

Pasar Hewan Ambarketawang. IDN Times/Siti Umaiyah

Yuda menjelaskan, untuk memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat, dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman sebelumnya telah memberikan edukasi kepada takmir agar membeli hewan yang memiliki SKKH. SKKH sendiri dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan)

"Untuk memastikan hewan kurban sehat usahakan minta SKKH saat melakukan transaksi," ungkapnya pada Jumat (10/7/2020).

2. Tahun 2019, ada 774 sapi yang terindikasi cacing hati

Pasar Hewan Ambarketawang. IDN Times/Siti Umaiyah

Sementara itu, Wisnu Sutomo, Medical Veteriner DP3 Sleman mengungkapkan pada tahun 2019 lalu, di Kabupaten Sleman terdapat 2.380 titik pemotongan hewan kurban. Untuk hewan kurban sendiri ada sekitar 8.800 ekor sapi, 2.211 ekor kambing dan 10.837 ekor domba.

"Dari jumlah tersebut ditemukan sekitar 774 atau 9,67 persen cacing hati pada hewan sapi, 2 atau 0,09 persen cacing hati pada kambing serta 33 atau 0,30 persen cacing hati pada domba," terangnya.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Batasi Penjual Hewan Kurban Dadakan

Berita Terkini Lainnya