TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

648 Masjid dan Musala di Sleman Diperbolehkan Gelar Salat Iduladha

Selenggarakan salat Id, harus miliki surat aman COVID-19 

Ilustrasi. Warga mulai salat berjamaah di masjid. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sleman, IDN Times - Sebanyak 648 rumah ibadah di di Sleman mengantongi surat rekomendasi aman COVID-19 penyelenggaraan salat Iduladha. 

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi mengungkapkan ketentuan izin tersebut berlaku untuk semua rumah ibadah di Kabupaten Sleman baik masjid maupun musala.

Baca Juga: Cegah Penularan, Mulai Besok Dinkes Sleman Lakukan Tes Swab di Ponpes

1. Sudah ada 648 rumah ibadah yang kantongi rekomendasi

IDN Times/Bagus F

Sebanyak 648 rumah ibadah yang sudah mengantongi surat rekomendasi aman COVID-19 terdiri dari 629 masjid dan 19 musala yang tersebar di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman.

Selain surat rekomendasi aman COVID-19 menuurut Shavitri pihaknya tidak memberikan persyaratan lain.

"Syarat cukup ini saja rekomendasi aman COVID-19," ungkapnya pada Selasa (28/7/2020).

2. Cukup gunakan surat aman COVID-19

Ilustrasi penerapan normal baru di masjid. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Sa'ban Nuroni menjelaskan isi surat tesebut mengenai protokol yang wajib ditaati oleh pengurus masjid maupun jamaah yang datang ke masjid. Antara lain pengaturan jarak, kewajiban bermasker dan penyediaan sarana cuci tangan.

"Tidak ada protokol khusus untuk salat iduladha, masih memakai SE Menag No. 15/2020 dan SE Bupati tentang Rumah Ibadah Aman COVID-19," terangnya.

Baca Juga: 7 Resep Minuman Sehat dan Segar yang Cocok Disajikan Saat Iduladha

Berita Terkini Lainnya