3 Kelurahan Sleman Belum Rampungkan Perdes Tanah Desa untuk Jalan Tol
Perdes ini dibutuhkan untuk legalitas penggunaan tanah kas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Peraturan Desa (Perdes) pemanfaatan tanah kas desa (TKD) untuk proyek pembangunan Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen belum selesai.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) Sleman, Muhammad Sugandi menyatakan masih terdapat tiga kelurahan di wilayah Kabupaten Sleman yang belum merampungkan perdes pemanfaatan TKD untuk proyek pembangunan Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen.
Perdes ini dibutuhkan sebagai legalitas penggunaan tanah kas desa (TKD) terdampak proyek nasional.
Baca Juga: Besok Jumat, 2 Paslon Siap Daftar ke KPU Ikut Pilkada Sleman
1. Tinggal tunggu tiga kelurahan
Sugandi memaparkan tiga kelurahan yang belum merampungkan perdes yakni Kelurahan Selomartani dan Maguwoharjo untuk pembangunan tol Jogja-Solo serta Kelurahan Banyurejo untuk proyek tol Jogja-Bawen.
"Sudah hampir semua ada perdesnya. Tapi yang belum Selomartani dan Maguwo di Tol Jogja-Solo. Sedangkan tol Jogja-Bawen tinggal Banyurejo," ungkapnya pada Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol Jogja-Solo Bakal Dibayarkan November