TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Kalurahan di Sleman Menyusul Gelar Pilur pada 12 Desember

Sempat ditunda karena calonnya terganjal putusan MK

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sleman, IDN Times - Setelah sempat ditunda, Pemilihan Lurah di dua kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman direncanakan akan digelar pada Minggu, 12 Desember 2021.

Sebelumnya, penundaan Pilur di dua kalurahan ini dikarenakan ada satu calon di masing-masing kalurahan yang terganjal putusan MK, di mana mereka sudah menjabat lebih dari tiga kali masa jabatan.

Baca Juga: Ini Sejumlah Catatan SAPPA Soal Pelaksanaan Pilur di Sleman

1. Digelar di Selomartani dan Sumberarum

Pelaksanaan Pilur di wilayah Kabupaten Sleman. Dok: Humas Sleman

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kalurahan Sleman, Budiharjo, mengatakan dua kalurahan yang akan menggelar Pilur susulan ini yakni di Selomartani Kalasan, dan Sumberarum Moyudan. Pihaknya pun sudah mulai melakukan persiapan.

"Sudah saya sampaikan ke Panewu, Ketua PPK, prinsipnya sesuai dengan surat keputusan Bupati tentang perubahan penetapan hari dan tanggal pemungutan suara. Gelombang 2 untuk dua kalurahan dilaksanakan di Minggu 12 Desember 2021," ungkapnya pada Kamis (4/11/2021).

Menurut Budiharjo, pada prinsipnya dua kalurahan tersebut telah siap melaksanakan tugas. Selain itu, dari Sekda juga sudah melayangkan surat ke Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan agar panitia bisa melanjutkan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan lurah untuk gelombang kedua.

2. Pendaftaran bacalon dimulai pada 8 November 2021

Ilustrasi pemilihan umum. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Budiharjo mengungkapkan, saat ini pihaknya juga telah membuat penjadwalan Pilur gelombang kedua ini. Diawali dengan sosialisasi dan pendaftaran bakal calon lurah pada 8-18 November 2021. Selanjutnya, ketika dalam pendaftaran pertama tersebut belum terpenuhi kuota minimal bacalon, maka pendaftaran akan diperpanjang 7 hari kerja.

Menurut Budiharjo, hal yang perlu digarisbawahi, bahwasanya untuk Calon Lurah sebelumnya, baik di Selomartani dan Sumberarum yang secara tidak langsung terdampak putusan MK karena calon lainnya gugur, maka tidak perlu mengawali pendaftaran dari awal. Keduanya sudah langsung ditetapkan sebagai Calon Lurah dalam Pilur gelombang kedua.

"Jadi calon yang tidak terdampak langsung tetap ditetapkan jadi calon. Sehingga lainnya nanti tinggal nambahkan. Kalau nanti yang daftar 1, jadinya sudah ada 2 calon, yang daftar 2 berarti sudah ada 3 calon," terangnya.

Baca Juga: Ribuan Warga Depok Sleman Tak Gunakan Haknya di Pemilihan Lurah   

Berita Terkini Lainnya