Warna-warni Bunga Dukacita untuk KPK
Kalau Presiden menolak akan banyak yang mendukung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta IDN TIMES – Sebanyak empat karangan bunga terpajang di pintu gerbang masuk kampus di Jalan Taman Siswa UII. Tulisan yang beragam dengan tagar save KPK itu berisi ucapan dukacita atas rencana revisi UU KPK oleh DPR.
Berdasarkan pantauan IDN Times, ada karangan bunga warna merah dari Keluarga Mahasiswa FH UII yang mengucapkan selamat dan sukses atas prestasi DPR dan Presiden dalam upaya pelemahan KPK. Kemudian karangan bunga warna biru dari Keluarga Mahasiswa UII berisi tulisan berduka cita atas permufakatan jahat dan upaya pelemahan KPK.
Ada lagi karangan bunga warna hitam dari civitas akademika UII yang menyatakan revisi UU KPK merupakan upaya sempurna melemahkan KPK. Serta ucapan berbelasungkawa dari Keluarga Besar FH UII atas musibah yang menimpa KPK.
Baca Juga: Independensi KPK Terancam, UII Yogyakarta Tolak Revisi UU KPK
1. UII lakukan kajian pasal yang akan direvisi DPR
Penolakan yang dilakukan oleh Universitas Islam Indonesia (UII), diikuti oleh Fakultas Hukum UII yang telah melakukan kajian atas pasal-pasal yang akan direvisi DPR . Kajian tersebut dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Pusat Studi Kejahatan Ekonomi di UII.
“Dua pusat studi itu mengkajinya sepekan ini. Dapat teks (draf), lalu dikaji,” kata Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil di hall kampus, Senin, 9 September 2019.
Kajian tersebut menghasilkan empat poin tentang dampak revisi UU KPK terkait penempatan KPK di bawah Presiden, pembentukan dewan pengawas, penyadapan harus izin dewan pengawas, status pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN), serta kecenderungan penyidik dan penyelidik KPK harus berasal dari unsur polisi dan jaksa.
“Kajian ini menjadi sikap resmi UII dan Fakultas Hukum UII,” imbuh Ketua Jurusan Hukum Fakultas Hukum UII Muhammad Arief Setiawan.
Baca Juga: Menkum HAM Yasonna Laoly Diminta Jokowi Pelajari Draf Revisi UU KPK