Jurnalis Terinfeksi Corona Bertambah, Perusahaan Harus Tanggung Jawab
Transparansi perusahaan media memudahkan tracing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Jumlah jurnalis dan pekerja media yang terpapar COVID-19 mencapai puluhan. Kabar terbaru yang diterima Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK), sejumlah pekerja media di sebuah televisi swasta di Jakarta terinfeksi virus SARS-CoV-2 itu.
“Informasi awal ada puluhan yang terinfeksi, saat ini kami masih memverifikasi,” kata Ketua JBK, Ahmad Arif dalam siaran pers pada Jumat, 24 Juli 2020.
Sebelumnya, tiga pegawai di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta terkonfirmasi positif COVID-19. Kantor RRI itu ditutup sementara selama 14 hari sejak 22 Juli 2020. Siaran dialihkan ke rumah masing-masing.
Sementara dua karyawan Televisi Republik Indonesia (TVRI) di Surabaya, Jawa Timur meninggal karena COVID-19, akibatnya kantor ditutup sejak 12 Juli 2020. Siaran dilakukan dengan me-relay tayangan dari TVRI Pusat. Tak hanya itu satu pekerja media di Denpasar, Bali juga meninggal dunia terinfeksi virus corona.
“Penyebaran virus corona tak pandang bulu. Jurnalis dan pekerja media yang jadi sasaran terus bertambah,” kata Arif.
Baca Juga: Sudah 96 Jurnalis Terpapar COVID-19, IJTI Bentuk Satgas Khusus
1. Mematuhi panduan protokol keamanan liputan COVID-19
JBK bersama sejumlah organisasi lain telah membuat protokol keamanan dalam peliputan COVID-19. Jurnalis dan perusahaan media harus meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan dengan cara mematuhi protokol kesehatan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Protokol Keamanan Dalam Liputan COVID-19 dapat diunduh melalui link berikut; https://bit.ly/Protokol-COVID19. “Ini bisa menjadi panduan,” kata Arif.
JBK meminta perusahaan media yang mempekerjakan karyawannya dalam kondisi pandemik yang penuh risiko ini bertanggungjawab dan mengantisipasi risiko penularan.
Menurut Arif perusahaan media wajib turut serta mengurangi risiko dengan memperketat protokol kesehatan. Melakukan pembatasan fisik dan mengurangi kepadatan dalam ruangan tertutup, memberi dan mewajibkan karyawan memakai masker, serta menyediakan fasilitas cuci tangan, mengingat risiko penularan COVID-19 dalam ruangan tertutup sangat tinggi.
“Sejumlah riset terbaru menunjukkan kemungkinan penularan secara airborne,” kata Arif.
Pemerintah pun diminta aktif menelusuri dan memantau kasus COVID-19 di perusahaan media, mendorong transparansi informasi dan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penularan lebih luas.
Baca Juga: Pasien Terkonfirmasi Positif di DIY Naik 23 Kasus, 3 Suspek Meninggal