Ini Awal Mula Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik
Merokok sama dengan bunuh diri pelan-pelan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Fatwa haram atas rokok elektrik dituangkan dalam surat keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomer 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette per tanggal 14 Januari 2020.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menegaskan fatwa haram tersebut menyusul fatwa serupa tentang rokok konvensional yang telah dikeluarkan PP Muhammadiyah pada 2010 lalu.
“Fatwa haram rokok elektrik menegaskan fatwa haram sebelumnya yaitu rokok konvensional,” kata Wawan Gunawan Abdul Wahid dalam Forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammdiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1).
Sebenarnya bagaimana awal mula Muhammadiyah mengharamkan rokok elektrik?
Baca Juga: Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape dan Rokok Elektronik Haram
1. Berawal dari seminar tentang bahaya rokok elektrik
Bermula dari halaqah atau seminar pada 27 Desember 2019 lalu, acara tersebut menghadirkan perwakilan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komisi Perlindungan Anak (KPA), juga Badan Anti Narkotika Nasional (BNN), Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Dalam acara itu juga hadir Perhimpunan Dokter Paru Indonesia.
“Pandangan-pandangan dari hasil semintar itu kami bawa dalam tim perumus. Lalu bersidang tiga kali. Dan pada sidang terakhir ada keputusan untuk mengeluarkan fatwa haram bagi rokok elektrik,” kata Wawan.