Anggaran Tanggap Darurat Covid-19 Yogyakarta Hanya Cukup Satu Bulan
Perlu pengawasan agar tak terjadi korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Anggaran tanggap darurat bencana non-alam Covid-19 Kota Yogyakarta tersedia Rp7,73 miliar. Nominal dana tersebut diperkirakan hanya mencukupi untuk pembiayaan selama satu bulan. Sementara masa tanggap darurat bencana di DIY masih berlangsung hingga 29 Mei 2020.
“Jadi perlu dirancang berbagai skenario sesuai peraturan perundang-undangan untuk menyikapinya,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (24/3).
Anggaran tanggap darurat itu diketahui berdasarkan hasil rapat kerja Komisi B dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yogyakarta pada 23 Maret 2020. Rapat kerja itu membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang penganggaran APBD untuk penanganan Covid-19 di tiap-tiap daerah.
Baca Juga: Penjahit Rumahan di DIY Turun Tangan Membuat APD bagi Petugas Medis
1. Dana tanggap darurat juga diambilkan dari cukai rokok
Nilai anggaran tanggap darurat bencana Covid-19 senilai Rp7,73 miliar itu diambil dari tiga pos yakni dana cadangan Rp2,8 miliar, dana bagi hasil cukai rokok Rp3,750 miliar, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Wirosaban senilai Rp1,18 miliar.
Lantaran diperuntukkan untuk tanggap darurat, pos anggaran tersebut ditempatkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yogyakarta.
“Tapi penggunanya Dinas Kesehatan dan RSUD Wirosaban,” kata Fokki.
Anggaran tanggap darurat itu dipergunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan mendukung kinerja Dinas Kesehatan dan RSUD Wirosaban. Di dalamnya termasuk juga Rumah Sakit Pratama.