TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lalu Lintas Jalan Gambiran Sudah Satu Arah, Berlaku 24 Jam

Pengendara dari arah selatan, wajib perhatikan, ya!

Pemberlakuan satu arah Jalan Gambiran, Kota Yogyakarta, Selasa (30/8/2022). (Dok. Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta, IDN Times - Arus lalu lintas Jalan Gambiran sisi selatan mulai berlaku satu arah pada Selasa (30/8/2022). Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Windarto Koeswandono, mengatakan pemberlakuan tersebut tidak mengalami kendala berarti.

“Dari pengamatan sementara ini sesuai dengan rencana. Kendala-kendala yang kita perkirakan sudah kita antisipasi dan tidak ada masalah yang signifikan untuk saat ini,” katanya pada Selasa, dilansir laman resmi Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Kurangi Kemacetan, Mulai 30 Agustus Jalan Gambiran Diubah Searah 

1. Berlaku 24 jam

Pemberlakuan satu arah Jalan Gambiran, Kota Yogyakarta, Selasa (30/8/2022). (Dok. Pemkot Yogyakarta)

Arus lalu lintas satu arah di Jalan Gambiran berlaku untuk semua kendaraan selama 24 jam, yang dimulai dari simpang empat SPBU Gambiran sampai Jalan Pramuka. Petugas Dishub turut dibantu oleh Satpol PP, Kepolisian, dan TNI dalam mengatur kendaraan pada awal pemberlakuan lalu lintas searah tersebut.

“Kita coba jam sembilan pagi saat jam lengang sehingga orang-orang yang lewat sini sudah tahu. Tapi kita juga coba pada jam-jam sibuk sore saat ada fluktuasi lalu lintas pulang kerja. Kita akan evaluasi lagi,” terang Windarto.

2. Masih ada kendaraan yang melanggar

Pemberlakuan satu arah Jalan Gambiran, Kota Yogyakarta, Selasa (30/8/2022). (Dok. Pemkot Yogyakarta)

Windarto mengatakan pihaknya juga sudah memasang rambu-rambu pendukung. Selain itu, water barrier juga ditata untuk mengarahkan kendaraan sesuai arus yang diterapkan.

Pada hari tersebut, ia mengaku ada beberapa pengendara yang tetap melintas ke utara di Jalan Gambiran meski ada rambu larangan. Oleh sebab itu, petugas Dishub akan diterjunkan selama beberapa hari ke depan untuk mengarahkan kendaraan.

“Sampai dengan masa uji coba ini masih kita berikan arahan yang simpatik saja. Baru setelah 30 hari rambu-rambu terpasang, polisi bisa melakukan pendekatan hukum. Sekarang baru himbauan, pengarahan untuk semua pelanggaran,” ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Satu Arah, Kepadatan Jalan Gambiran Berkurang 43 Persen

Berita Terkini Lainnya