TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bupati Sleman Minta Tak Beli Obat Tanpa Resep

Dinkes Sleman siapkan prosedur penanganan penyakit ini

ilustrasi ginjal (pixabay.com/rikirisnandar)

Sleman, IDN Times - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, meminta masyarakat untuk tidak membeli obat secara bebas tanpa resep. Ia juga mendesak apotek untuk mengendalikan penjualan obat bebas.

Imbauan Kustini itu seturut dengan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang apotek menjual obat bebas dalam bentuk sirop untuk sementara waktu. Hal ini sebagai antisipasi atas temuan kasus gangguan ginjal akut progesif atipikal yang menyerang anak-anak.

Baca Juga: 5 Anak di Jogja Meninggal Akibat Gagal Ginjal Misterius  

1. Berkomunikasi dengan Dinkes

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Kustini mengatakan sudah mengkomunikasikan hal ini dengan Dinas Kesehatan Sleman. Ia meminta instruksi dari Kemenkes direspons dengan langkah yang tepat.

"Tadi saya sudah sampaikan ke Dinkes. Saya minta agar segera ditindaklanjuti dengan pendekatan dan langkah yang tepat. Jangan sampai timbul kepanikan apalagi di tingkat masyarakat," ucap Kustini dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (19/10/2022).

2. Segera keluarkan surat edaran

ilustrasi obat sirop (pexels.com/cottonbro)

Kustini sendiri masih menunggu arahan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pelarangan penjualan obat bebas dan atau obat terbatas dalam bentuk sirop. Pihaknya juga akan segera mengeluarkan surat edaran terkait jual beli obat di apotek.

"Yang pasti mulai sekarang kita imbau masyarakat untuk waspada terhadap setiap pembelian obat baik itu sembarangan atau secara langsung tanpa resep ke apotek. Dan saya minta apotek juga bisa mengendalikan ini, tidak boleh ada jual beli (obat) bebas. Jangan main-main," terang Kustini.

Baca Juga: Dinkes Gunungkidul Larang Apotek dan Fasyankes Jual Obat Sirup

Berita Terkini Lainnya