Dinkes Gunungkidul Larang Apotek dan Fasyankes Jual Obat Sirup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Dinas Kesehatan Gunungkidul melarang agar apotek dan fasyankes tidak menjual obat jenis sirup kepada anak-anak. Langkah ini ditempuh setelah pemerintah menghimbau seluruh apotek menghentikan sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup karena kasus gagal ginjal akut misterius yang dilaporkan di Indonesia. Larangan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
1. Beri instruksi apotek dan fasyankes tak jual obat sirup
Kepala Dinkes Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan pihaknya sudah memberikan instruksi sesuai surat dari Kemenkes kepada faskes dan apotek untuk menghentikan sementara penggunaan dan peredaran obat sirup.
"Sudah kita instruksikan agar apotek dan fasyankes tidak melayani pemberian obat jenis sirup kepada anak-anak," katanya, Rabu (18/10/2022).
2. Sosialisasi diberikan kepada kepada apotek dan masyarakat
Dewi mengaku pihaknya secara berkala mengingatkan agar apotek dan fasyankes untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut. "Tentu kita ingatkan, dari Ikatan Apoteker Indonesia juga sudah instruksikan ini kepada apoteker dan kepada masyarakat kita beri edukasi," ungkapnya.
Baca Juga: 5 Anak di Jogja Meninggal Akibat Gagal Ginjal Misterius
3. Belum ada temuan kasus gagal ginjal misterius di Gunungkidul
Lebih jauh Dewi mengatakan untuk kasus gagal ginjal misterius di Gunungkidul hingga hari ini belum ditemukan adanya kasus. "Sampai hari ini belum ada laporan temuan kasus ganjal ginjal misterius," tandasnya.
Baca Juga: 7 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di DIY Rujukan dari Luar Daerah