Pertamini Dianggap Ilegal, Pemkab Sleman akan Lakukan Penertiban
Penjualan inisiatif perorangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times-Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di pom mini atau disebut pertamini, kini dapat ditemukan di beberapa wilayah di Yogyakarta, tak terkecuali Kabupaten Sleman. Tak seperti kios yang menjual BBM dalam kemasan botol, pertamini memakai selang dan pompa mirip yang digunakan di SPBU.
Staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Riyanto, keberadaan pertamini ini ilegal karena belum ada aturan yang memperbolehkan BBM dijual secara eceran.
"Tidak ada izin untuk mendirikan pertamini. Itu inisiatif sendiri. Dari pemerintah gak ada izin kayak gitu," katanya.
Baca Juga: Ayo Belanja di Pasar Tradisional, Ratusan Hadiah Menanti!
1. Rencana penertiban pertamini
Ia mengatakan SPBU merupakan pengecer paling bawah yang boleh menjual BBM. Oleh karena itu, keberadaan pertamini termasuk ilegal karena tak ada aturan yang memperbolehkan BBM dijual secara eceran.
"Pengecer terbawah itu di SPBU. Tidak ada izin untuk mendirikan pertamini. Itu inisiatif sendiri," ucapnya.
Riyanto mengatakan saat ini pemerintah tengah mewacanakan BBM yang dijual dengan pertamini agar ditertibkan.
"Dari pemerintah baru ada semacam digodok nanti mungkin ada semacam penertiban. Sedang tahap pemikiran bagaimana agar tidak berkembang karena secara legalitas kan tidak direkomendasikan," jelasnya.
Baca Juga: Menjelang Iduladha, Kabupaten Sleman Sediakan 38 Ribu Lebih Sapi