TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertamini Dianggap Ilegal, Pemkab Sleman akan Lakukan Penertiban

Penjualan inisiatif perorangan 

Ilustrasi pedagang BBM (Pertamini). IDN Times/Mela Hapsari

Sleman, IDN Times-Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di pom mini atau disebut pertamini, kini dapat ditemukan di beberapa wilayah di Yogyakarta, tak terkecuali Kabupaten Sleman. Tak seperti kios yang menjual BBM dalam kemasan botol, pertamini memakai selang dan pompa mirip yang digunakan di SPBU.

Staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Riyanto, keberadaan pertamini ini ilegal karena belum ada aturan yang memperbolehkan BBM dijual secara eceran.

"Tidak ada izin untuk mendirikan pertamini. Itu inisiatif sendiri. Dari pemerintah gak ada izin kayak gitu," katanya.

 

Baca Juga: Ayo Belanja di Pasar Tradisional, Ratusan Hadiah Menanti!

1. Rencana penertiban pertamini

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ia mengatakan SPBU merupakan pengecer paling bawah yang boleh menjual BBM. Oleh karena itu, keberadaan pertamini termasuk ilegal karena tak ada aturan yang memperbolehkan BBM dijual secara eceran.

"Pengecer terbawah itu di SPBU. Tidak ada izin untuk mendirikan pertamini. Itu inisiatif sendiri," ucapnya.

Riyanto mengatakan saat ini pemerintah tengah mewacanakan BBM yang dijual dengan pertamini agar ditertibkan.

"Dari pemerintah baru ada semacam digodok nanti mungkin ada semacam penertiban. Sedang tahap pemikiran bagaimana agar tidak berkembang karena secara legalitas kan tidak direkomendasikan," jelasnya.

 

2. Tanda tangan surat rekomendasi dari SPBU

IDN Times/Nindias Khalika

Hal yang sama berlaku untuk penjualan BBM dalam botol, namun pihaknya memberlakukan kebijakan berupa pembubuhan tanda tangan pada surat rekomendasi dari SPBU bagi warga yang ingin menjual BBM eceran dalam botol.

"Aturan jual BBM eceran botolan gak ada juga izin kayak gitu. Tapi cuma kebijakan saja kan kasihan juga kalau mereka mau usaha untuk menambah ekonomi. Sebenarnya pengecer terbawah itu di SPBU," jelasnya.

Terkait BBM yang dijual dalam botol, ia menilai penjualan tersebut secara tidak langsung diperbolehkan Pertamina sebab SPBU mengeluarkan surat rekomendasi.

"Secara tak langsung kan Pertamina itu sebetulnya boleh cuma harus ada rekomendasi agar tak disalahgunakan misal ditimbun," katanya.

Baca Juga: Menjelang Iduladha, Kabupaten Sleman Sediakan 38 Ribu Lebih Sapi

Berita Terkini Lainnya