Penerbit Merugi, Masalah Pembajakan Buku Dilaporkan ke Polisi
Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) melaporkan ke Polda DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times- 12 penerbit di Yogyakarta yang tergabung dalam Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) resmi melaporkan persoalan pembajakan buku yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab ke Polda DIY.
Hisworo Banuarli dari KPJ mengatakan pelaporan tanggal 21 Agustus 2019 tersebut merupakan bentuk upaya penerbit di Yogyakarta dalam menyikapi pembajakan buku yang makin terbuka dan masif.
"Ini merusak ekosistem penerbitan buku dan merugikan dunia penerbitan. Perjuangan memang berat karena banyak penerbit besar kalah dengan pembajak buku. Maka penerbit yang tidak besar itu susah melawan. Maka kita bergabung bersama melalui kota Jogja ini untuk menyuarakan tentang pembajakan buku ini," katanya Minggu (25/8) di Jogja Expo Center.
Ia menjelaskan laporan tersebut dikawal oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Ariyanto selaku Ketua IKADIN Yogyakakarta mengatakan dukungan diberikan karena ada dugaan tindak pidana kekayaan intelektual hak cipta berupa pembajakan buku berlisensi.
1. 12 penerbit yang melaporkan
Hisworo Banuarli mengatakan kedua belas yang dimaksud meliputi CV Gava Media, Media Pressindo, Pustaka Pelajar, CV Pojok Cerpen, PT Gardamaya Cipta Sejahtera, PT Galang Media Utama, PT LkiS Pelangi Aksara, Penerbit Ombak, PT Bentang Pustaka, CV Kendi, CV Relasi Inti Media, dan CV Diva Press. Selain penerbit, para penulis buku juga hadir untuk mendukung dan menyatakan sikap yang sama.
Hisworo Banuarli mengatakan para penerbit sebagai pelapor ingin masalah pembajakan buku bukan persoalan tuntutan dari mereka ke pembajak.
"Tapi, teman-teman penerbit ingin pembajakan buku adalah masalah negara. Bahwa industri perbukuan di Indonesia juga di Yogyakarta ini harus dilindungi negara. Maka, kami bersama-sama melaporkan. Ini juga jadi sikap kami bersama," terangnya.