TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Sleman Agendakan 3 Juli Pleno Penetapan Hasil Suara Pileg 2019

Tapi, surat keterangan MK belum diterima hingga kini

Ilustrasi surat rekapitulasi suara pemilih di Pemilu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sleman, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Trapsi Haryadi mengatakan pihaknya saat ini belum menerima surat keterangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Penetapan calon anggota legislatif hasil Pemilu 2019 pun baru bisa dilaksanakan jika surat tersebut telah diterima meski KPU Sleman sudah mengagendakan tahapan penetapan berlangsung Rabu (3/7) besok.

Baca Juga: 4 Juli, KPU Bantul Gelar Pleno Penetapan Suara Pileg 2019

1. Belum terima surat dari MK

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Trapsi Haryadi mengatakan pihaknya kini tengah menunggu surat keterangan dari MK soal ada tidaknya gugatan di KPU Sleman

"Surat belum diterima walau sebenarnya kalau sesuai tahapan itu kan seharusnya 1 Juli. Nah, kewajiban KPU kabupaten/kota itu menindaklanjuti surat itu tiga hari," katanya pada Selasa (2/7).

2. Koordinasi dilakukan dengan KPU DIY

IDN Times/Nindias Khalika

Saat ini, upaya yang dilakukan KPU Sleman adalah berkoordinasi dengan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menindaklanjuti ada tidaknya surat keterangan MK tersebut.

"KPU DIY lalu berkoordinasi dengan KPU RI. Info yang kami dapat itu hari terakhir pendaftaran PHPU akhir bulan Mei itu KPU Sleman tidak jadi objek sengketa. Tapi itu perlu dibuktikan dengan surat MK sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Baca Juga: Purna Tugas, Anggota DPRD Gunungkidul Bakal Dapat Pesangon

Berita Terkini Lainnya