KPU Sleman Agendakan 3 Juli Pleno Penetapan Hasil Suara Pileg 2019
Tapi, surat keterangan MK belum diterima hingga kini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Trapsi Haryadi mengatakan pihaknya saat ini belum menerima surat keterangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Penetapan calon anggota legislatif hasil Pemilu 2019 pun baru bisa dilaksanakan jika surat tersebut telah diterima meski KPU Sleman sudah mengagendakan tahapan penetapan berlangsung Rabu (3/7) besok.
Baca Juga: 4 Juli, KPU Bantul Gelar Pleno Penetapan Suara Pileg 2019
1. Belum terima surat dari MK
Trapsi Haryadi mengatakan pihaknya kini tengah menunggu surat keterangan dari MK soal ada tidaknya gugatan di KPU Sleman
"Surat belum diterima walau sebenarnya kalau sesuai tahapan itu kan seharusnya 1 Juli. Nah, kewajiban KPU kabupaten/kota itu menindaklanjuti surat itu tiga hari," katanya pada Selasa (2/7).
Baca Juga: Purna Tugas, Anggota DPRD Gunungkidul Bakal Dapat Pesangon