Sekolah Swasta Terancam Kekurangan Guru, Ini Langkah Bupati Bantul
Rekrutmen guru PPPK kewenangan pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Bantul dengan kuota sebanyak 466 orang berpotensi mengakibatkan kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah swasta. Hal ini pun mendapatkan perhatian dari Bupati Bantul.
1. Rekrutmen PPPK guru kewenangan ada di pemerintah pusat
Menurut Halim, rekrutmen guru PPPK pada 2023 di Bantul merupakan ranah keputusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan tersebut dan memastikan bahwa proses seleksi dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Nah kalau ada masalah yang muncul karena rekrutmen PPPK guru maka Pemkab Bantul akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat," katanya, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga: 466 Formasi Guru PPPK di Bantul, Baru 150 GTT yang Penuhi Syarat
Baca Juga: Bantul Buka Lowongan 466 Guru, DPRD Khawatir Sekolah Swasta akan Tutup
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.