Polres Bantul Gratiskan Pembuatan SIM D Bagi Difabel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul, melayani permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis D di Kantor Satpas Satlantas Polres Bantul.
“Hari ini, sebanyak 30 difabel di Kabupaten Bantul mengikuti ujian SIM D di Satlantas Polres Bantul. Pembuatan SIM baru, 27 orang dan perpanjangan ada tiga orang,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (22/9/2023).
1. Sirkuit baru mudahkan difabel
Prosedur yang dilalui para peserta yakni mulai dari tes kesehatan, psikologi, teori dan praktik. Hal ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor:ST/1983/IX/YA.11/2022, penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Tesnya seperti mekanisme yang sudah ada. Alhamdulillah tes untuk difabel lancar semua tidak ada kendala, karena sirkuit yang baru sangat memudahkan, bukan hanya untuk SIM C, tetapi juga untuk difabel,” katanya.
2. Dibebaskan dari biaya pembuatan SIM
Meski proses ujian dipermudah, pemohon SIM D wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan psikologi.
Jeffry menjelaskan para peserta dibebaskan dari biaya pembuatan SIM, kecuali untuk tes kesehatan. Hal ini merupakan tindaklanjut program Polda DIY untuk memfasilitasi para difabel mendapatkan SIM D.
Polres Bantul pun memastikan sarana-prasarana cukup accessible untuk difabel. “Terdapat guiding block, parkir, tempat duduk, kendaraan khusus untuk difabel,” paparnya.
Baca Juga: Survei Kelompok Risiko Tinggi, 10 Pendatang di Bantul Positif HIV
3. Beberapa aturan untuk mendapatkan SIM D
Jeffry menegaskan penerbitan SIM D tidak bisa diterbitkan secara asal, karena tidak semua difabel bisa mendapatkannya. Ada tahapan pembuatan SIM D yang harus disesuaikan aturan yaitu, bisa membaca dan menulis, mengajukan permohonan secara tulisan, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar dalam berkendara.
"Selain itu diperlukan keterampilan dalam mengendarai kendaraan bermotornya yang tentunya menyesuaikan keadaannya dan lulus dalam ujian praktik," pungkasnya.
Baca Juga: Bantul Buka Lowongan 466 Guru, DPRD Khawatir Sekolah Swasta akan Tutup