TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilik Kelontong di Bantul Gondol Puluhan Bra untuk Dijual Lagi

Pelaku menargetkan toko swalayan bersama rekannya

Barang bukti pencurian bra di swalayan di Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Anton Sumartono (51) warga Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, ditangkap oleh jajaran Polsek Kasihan pada Selasa (7/3/2023) setelah melakukan aksi pencurian di salah satu swalayan yang ada di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul. 

Sejumlah barang bukti hasil pencurian di swalayan diamankan polisi, di antaranya sampo, kecap, hingga puluhan bra berbagai ukuran dan merek. Barang hasil curian rencananya oleh tersangka Anton akan dijual kembali ke konsumen sebab tersangka memiliki toko kelontong di rumahnya.‎

"Jadi motifnya tersangka ini kan punya toko kelontong di rumahnya, nah hasil curian ini akan dijual kembali di toko kelontong milik tersangka," ujar Kapolsek Kasihan, AKP Nur Rochman di Mapolse Kasihan, Bantul, Jumat (10/3/2023).

1. Pelaku punya harta berkecukupan namun masih mencuri

Kapolsek Kasihan, AKP Nur Rochman. (IDN Times/Daruwaskita)

Rochman mengaku juga heran dengan aksi tersangka yang nekat mencuri barang dagangan di swalayan sebab tersangka terbilang orang yang mampu. Sebab sarana untuk memuluskan pencurian menggunakan mobil Honda Jazz keluaran terbaru yang nilainya ratusan juta rupiah.

"Yang lebih aneh lagi, barang yang digasak tersangka terbanyak adalah pakaian dalam wanita yakni bra," ungkapnya. "Ya mungkin kalau di kampungnya pelaku ini, banyak yang membeli bra di toko kelontongnya."

Baca Juga: Polsek Kasihan Bantul Tangkap Pencuri Spesialis Swalayan  

2. Polisi buru seorang perempuan rekan Anton yang berkomplot mencuri

Barbuk pakaian dalam wanita.(IDN Times/Daruwaskita)

Rochman juga menjelaskan dalam menjalankan aksinya, tersangka Anton tidak sendirian namun bekerja sama dengan seorang perempuan yang merupakan residivis dalam kasus pencurian yang kini masih diburu oleh penyidik.

"Jadi saat menjalankan aksinya, tersangka bersama dengan teman wanitanya. Mereka punya peran masing-masing saat aksi pencurian berlangsung," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka penyidik akan menjerat dengan Pasal 363 ke 4e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Tersangka langsung kita tahan. Dari pengakuan tersangka juga melakukan tindak pencurian di sejumlah swalayan lain di Kabupaten Sleman. Ini baru kita dalami," tandasnya.

Baca Juga: Januari-Februari 2023, 17 Orang di Bantul Meninggal di Jalan

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya