TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa Order Fiktif, Puluhan Ojol di Bantul Rugi Rp6,8 Juta 

Orderan fiktif dilakukan sebanyak 27 kali

Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bantul, IDN Times - ‎Seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di wilayah Bantul, DA (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kasihan Bantul. Ia diduga melakukan penipuan order fiktif sebanyak 26 ojek online dengan kerugian total mencapai Rp6,8 juta.

Atas perbuatannya ini DA diancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

1. Bersedia mengganti seluruh kerugian

Iptu I Nengah Jeffry (kiri).(IDN Times/Daruwaskita)

Kasi Humas Polres Bantul, I Nengah Jeffry mengatakan penyidik Polsek Kasihan telah menetapkan DA sebagai tersangka dan terancam hukuman selama empat tahun penjara. Namun perkara pidana ini akhirnya diselesaikan dengan restoratif justice.

"Pada Rabu (16/11/2022) kemarin sudah ada kesepakatan damai antara tersangka dan para korban. Tersangka bersedia mengganti seluruh kerugian," ujarnya, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Kasus Penipuan CPNS Anggota DPRD Bantul Selesai dengan RJ

2. Polisi: jangan coba lakukan order fiktif

Ojol buat laporan ke polisi tentang orderan fiktif.(Dok.Polres Bantul)

Tindakan penipuan DA ini terungkap ketika sesama ojek oline berkeluh kesah tentang orderan fiktif dengan modus yang sama. Saat para korban mendatangi tempat tinggal pelaku mereka mengaku kerugian mencapai Rp6,8 juta.

"Jadi apa yang dilakukan DA ini sangat merugikan ojek online. Meski kasus ini selesai dengan perdamaian, namun ini menjadi pembelajaran bagi DA dan pihak lainnya yang mencoba melakukan penipuan dengan orderan fiktif," tandasnya.‎

Baca Juga: Mandi di Sungai Code Seorang Santri di Bantul Tenggelam

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya