Mahasiswa Order Fiktif, Puluhan Ojol di Bantul Rugi Rp6,8 Juta
Orderan fiktif dilakukan sebanyak 27 kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di wilayah Bantul, DA (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kasihan Bantul. Ia diduga melakukan penipuan order fiktif sebanyak 26 ojek online dengan kerugian total mencapai Rp6,8 juta.
Atas perbuatannya ini DA diancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
1. Bersedia mengganti seluruh kerugian
Kasi Humas Polres Bantul, I Nengah Jeffry mengatakan penyidik Polsek Kasihan telah menetapkan DA sebagai tersangka dan terancam hukuman selama empat tahun penjara. Namun perkara pidana ini akhirnya diselesaikan dengan restoratif justice.
"Pada Rabu (16/11/2022) kemarin sudah ada kesepakatan damai antara tersangka dan para korban. Tersangka bersedia mengganti seluruh kerugian," ujarnya, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Kasus Penipuan CPNS Anggota DPRD Bantul Selesai dengan RJ
Baca Juga: Mandi di Sungai Code Seorang Santri di Bantul Tenggelam
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.