TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kiat Lurah Seloharjo Bantul Dorong PBB-P2 Lunas 100 Persen

Kepala dusun ujung tombak mengingatkan warga lunasi PBB-P2

Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, meraih penghargaan sebagai kalurahan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) lunas 100 persen per 6 September 2022. 

Atas prestasi tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul memberikan hadiah satu unit sepeda motor Yamaha N-Max. Selain itu Kalurahan Seloharjo juga mendapatkan hadiah undian satu unit sepeda motor Yamaha Mio untuk kategori padukuhan yang melunasi pembayaran PBB-P2 pada tahun 2022 ini.

1. Bentuk tim percepatan pelunasan PBB-P2‎

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Mahardi Badrun, menjadi lurah pertama yang berhasil membuat kalurahan pimpinannya membawa pulang penghargaan tersebut. Badrun mengaku, prestasi tersebut merupakan kerja keras semua perangkat kalurahan hingga para kepala dusun atau dukuh.

"Sejak surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sampai ke kalurahan, kita bentuk tim untuk mempercepat pembayaran PBB yang dikomandoi oleh para kepala dusun,"ujarnya di Kantor Kalurahan Seloharjo, Jumat (2/12/2022).

Setelah SPPT sampai ke kalurahan, para dukuh kemudian mengambil dan membagikan kepada wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing. Mereka sekaligus menyampaikan kepada wajib pajak untuk segera melunasi PBB-P2.

"Jadi ndak hanya sebatas membagikan SPPT namun juga mendorong dan mengingatkan warganya untuk segera melunasinya," ungkapnya.

Baca Juga: Libur Nataru, Kamar Hotel di Bantul Full pada Akhir Pekan

2. Kebedaraan mobil keliling pajak mendorong warga untuk taat pajak‎

Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun (IDN Times/Daruwaskita)

Keberadaan mobil pajak keliling dari BPKPAD Bantul, kata Badrun, sangat membantu masyarakat untuk membayar PBB-P2.

"Jadi satu unit mobil pajak keliling itu melayani dua padukuhan dengan jadwal yang ditentukan. Pak dukuh memberitahu takmir masjid agar mengumumkan kedatangan mobil pajak keliling sehingga warga pun memanfaatkan pembayaran PBB-P2 melalui mobil pajak keliling," tuturnya.

Wajib pajak yang ketinggalan jadwal mobil pajak keliling masih bisa melakukan pembayaran pajak melalui perbankan, kantor pos, kantor kelurahan atau nitip kepada dukuh setempat.

"Biasanya yang nitip Pak Dukuh itu warga terakhir-terakhir membayar PBB-P2 sehingga nitip ke Pak Dukuh. Oleh Pak Dukuh dibayarkan ke kalurahan," ungkapnya.

"Uang pembayaran PBB-P2 itu dalam waktu 1x24 jam harus segera ditransfer ke rekening BPKPAD Bantul. Jadi tidak boleh lama-lama ngendon di kalurahan," tambahnya lagi.

3. Di era sebelum menjabat lurah, pelunasan PBB-P2 hanya mencapai 50 persen‎

Hadiah motor dari BPKAD Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Badrun mengaku, di era sebelum kepemimpinannya, target PBB-P2 yang terbayar tidak sampai 50 persen. Namun, dengan kerja keras semua pihak, kesadaran masyarakat yang tinggi, serta kemudahan dalam membayar pajak, maka target PBB-P2 lunas 100 persen bisa tercapai.

"Kita berharap dengan masyarakat tertib pajak, maka pembangunan di Kalurahan Seloharjo juga berkembang pesat meski anggarannya tidak hanya mengandalkan bagi hasil pajak dari Pemkab Bantul saja," terangnya.

Menurut Badrun, dulu terkadang ada masyarakat yang menitipkan pembayaran PBB-P2 ke dukuh, namun oleh dukuh uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Oleh karenanya, banyak terjadi kasus ketika tanah ingin dijual, tagihan pelunasan PBB-P2 lumayan tinggi dan membuat pemilik tanah kaget.

"Tapi itu kasus sudah lama, bahkan mungkin Pak Dukuhnya sudah meninggal dan berganti dengan dukuh yang baru," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Bantul Kekurangan ASN, Tiap Tahun 500 Pegawai Pensiun

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya