Gunungkidul Terapkan E-TLE Mobile, Jangan Sampai Melanggar
Kalau melanggar, siap-siap terima surat cinta dari petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Sejak tanggal 1 Agustus 2022, Satlantas Polres Gunungkidul memberlakukan Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Hasilnya, setiap hari minimal ada enam pelanggar yang terfoto oleh kamera petugas.
"Ya, E-TLE sudah kita berlakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 yang lalu," ungkap Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Ribuan Warga di Gunungkidul Mulai Terdampak Kekeringan
1. Jenis pelanggaran yang terdokumentasi dalam E-TLE mobile
Menurut Martinus, sejak berlakunya E-TLE minimal ada enam pelanggar lalu-lintas yang terfoto oleh kamera petugas setiap harinya. Pelanggaran mulai dari tidak menggunakan helm hingga pelat nomor kendaraan sudah mati.
Program E-TLE mobile, kata dia, sudah diuji coba sejak akhir 2021 yang lalu. Namun, prosesnya baru efektif berlaku mulai awal bulan ini.
"74 anggota Satlantas bisa melakukan tilang secara keliling jika menemukan pelanggaran," ujarnya.
Baca Juga: Pencuri Berkeliaran di Gunungkidul, 2 Hari 10 Rumah Dicongkel
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.