Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gunungkidul Terapkan E-TLE Mobile, Jangan Sampai Melanggar

Penerapan E-TLE Mobile di Gunungkidul. (Dok. Polres Gunungkidul)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Sejak tanggal 1 Agustus 2022, Satlantas Polres Gunungkidul memberlakukan Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Hasilnya, setiap hari minimal ada enam pelanggar yang terfoto oleh kamera petugas.

"Ya, E-TLE sudah kita berlakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 yang lalu," ungkap Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/8/2022).

1. Jenis pelanggaran yang terdokumentasi dalam E-TLE mobile‎

Penerapan E-TLE Mobile di Gunungkidul. (Dok. Polres Gunungkidul)

Menurut Martinus, sejak berlakunya E-TLE minimal ada enam pelanggar lalu-lintas yang terfoto oleh kamera petugas setiap harinya. Pelanggaran mulai dari tidak menggunakan helm hingga pelat nomor kendaraan sudah mati.

Program E-TLE mobile, kata dia, sudah diuji coba sejak akhir 2021 yang lalu. Namun, prosesnya baru efektif berlaku mulai awal bulan ini.

"74 anggota Satlantas bisa melakukan tilang secara keliling jika menemukan pelanggaran," ujarnya.

2. Diberi waktu 8 hari pelanggae untuk mengurus surat tilang

Penerapan E-TLE Mobile di Gunungkidul. (Dok. Polres Gunungkidul)

Martinus menjelaskan, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Indentification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

"Petugas selanjutnya akan memberikan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara. Pelanggar diberi batas waktu 8 hari untuk konfirmasi ke Satlantas Polres Gunungkidul di bagian tilang,"tuturnya.

Jika pelanggara tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir dan saat pajak kendaraan akan diperpanjang diwajibkan mengurus tilang terlebih dahulu.

Nantinya juga ada proses verifikasi setelah surat diterima guna memastikan pelaku pelanggaran dan pemilik diminta datang untuk verifikasi apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak.

"Kalau terbukti melanggar bisa langsung membayar ke Briva Satlantas, namaun kalau mau sidang juga diperbolehkan,"terangnya.

3. E-TLE mobile baru dikonsentrasikan di wilayah kota Gunungkidul‎

Penerapan E-TLE Mobile di Gunungkidul. (Dok. Polres Gunungkidul)

Lebih jauh Martinus mengatakan saat ini E-TLE masih dikonsentrasikan di pusat kota. Namun, ke depannya jajaran Polsek yang memiliki unit Lalu Lintas juga dapat melakukan penindakan yang sama. Sedangkan untuk E-TLE statis yang dipasang di traffic light atau persimpangan masih dalam tahap persiapan.

"Untuk E-TLE statis kami masih menunggu pengiriman peralatannya," tandasnya.‎

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us