Ganti Rugi Ternak yang Mati Akibat PMK Masih Belum Jelas
DKPP Bantul diminta proaktif terhadap Kementan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul menyatakan pihaknya belum mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat terkait ganti rugi ternak yang mati akibat terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
Diketahui, program ganti rugi ternak yang mati akibat PMK oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian digaungkan pada Juli 2022 lalu. Adapun besaran ganti rugi mencapai Rp10 juta untuk seekor sapi, kambing Rp1 juta--Rp1,5 juta per ekor, dan ternak babi Rp1 juta per ekor.
"Ya sampai hari ini kita masih menunggu kepastian ganti rugi itu dari Kementerian Pertanian. Kita sendiri tidak punya anggaran untuk mengganti ternak yang mati akibat PMK," kata Kepala DKPP Bantul, Joko Waluyo, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Calon Suami Ditahan, Pasangan Pengantin Menikah di Polres Bantul
1. Ada 93 ekor ternak yang mati akibat terpapar PMK
Joko mengatakan, DKPP Bantul mencatat ternak yang mati akibat terpapar PMK mencapai 93 ekor. Sebagian besar adalah sapi, menyusul kambing dan domba. Sementara, untuk ternak babi belum ada laporan yang mati akibat terpapar PMK.
"Ya memang sebagian ternak yang mati akibat PMK adalah sapi, baik anakan sapi maupun sapi yang dewasa. Bahkan ada sapi yang sedang bunting juga mati akibat PMK," ujarnya.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Ratusan Calon Siswa SMPN di Bantul Kehilangan Haknya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.