Bupati Bantul Terbitkan SK Siaga Darurat Bencana Berlaku 3 Bulan
29 kalurahan di Bantul rawan bencana hidrometereologi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Bupati Bantul mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 343 tahun 2022 tentang Status Siaga Darurat Bencana. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya bencana hidrometereologi seperti banjir, tanah longsor, angin kencang seiring datangnya musim hujan,
1. SK Bupati Bantul berlaku hingga 25 Desember 2022
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul, Agus Yuli Herwanta ketika dikonfirmasi membenarkan keluarnya SK Bupati Bantul tentang Status Siaga Darurat Bencana.
"Iya benar SK tentang Status Siaga Darurat Bencana sudah ditandatangani Bupati Bantul. Berlaku mulai tanggal 26 September hingga 25 Desember 2022," katanya, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, 11 Kapanewon Bantul Rawan Bencana Hidrometereologi
Baca Juga: Melek Informasi Cuaca Ekstrem Jogja, BPBD Minta Warga Pantau Medsos
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.