TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Atap SD di Gunungkidul Runtuh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Tersangka terancam penjara maksimal 5 tahun penjara

Ilustrasi kerangka atap. (Dok. Istimewa)

Gunungkidul, IDN Times - ‎ Polisi menetapkan dua tersangka kasus atap kelas SD Muhammadiyah Bogor, Gunungkidul runtuh. Peristiwa yang terjadi Selasa (8/11/2022) mengakibatkan satu siswa meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka. \

1. Tersangka merupakan kontraktor‎

Atap SD di Gunungkidul runtuh.(Dok.Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan polisi telah menetapkan sebanyak dua tersangka yang merupakan kontraktor bangunan gedung sekolah."Inisial adalah B dan K, keduanya sebagai tersangka," katanya, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: 1 Siswa SD Korban Atap Runtuh di Gunungkidul Meninggal Dunia

2. Terdapat ketidaksesuain antara perencanaan dan pembangunan

Atap SD di Gunungkidul ambruk.(Dok.Istimewa)

Penetapan B dan K sebagai tersangka berdasarkan hasil barang bukti dan keterangan para saksi ditambah keterangan ahli dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). 
Dari hasil uji laboratorium UGM diketahui terdapat ketidakkesesuaian antara bahan bangunan dan mutu. Selain itu diketahui antara perencanaan dengan pelaksanaan pembangunan tidak sesuai. 
"Awalnya kan rangka atap pakai kayu tapi pelaksanaannya menggunakan baja ringan," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Gandeng UGM Ungkap Penyebab Atap SD di Gunungkidul Runtuh 

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya