UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86
UMK Kabupaten/Kota diumumkan paling lambat 7 Desember 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Angka tersebut naik 7,65 persen atau Rp140.866,86.
Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono mengatakan UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh Gubernur. "Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku," ujar Beny, Senin (28/11/2022).
1. Besaran UMK harus lebih tinggi dibanding UMP
Beny mengatakan setelah penetapan UMP maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan segera ditetapkan. "Upah minimum Kabupaten/Kota akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," kata Beny, Senin (28/11/2022).
UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. "Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," ujar Beny.
Baca Juga: Pakar Ekonomi UGM: Kenaikan Wajar UMK di Jogja Sebanyak 30 Persen
Baca Juga: Buruh di DI Yogyakarta Tuntut UMK Naik hingga Rp4,2 Juta
Baca Juga: Buruh Jogja Protes Kenaikan Upah Tahun 2023 hanya 10 Persen