TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86  

UMK Kabupaten/Kota diumumkan paling lambat 7 Desember 2022

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Angka tersebut naik 7,65 persen atau Rp140.866,86.

Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono mengatakan UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh Gubernur. "Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku," ujar Beny, Senin (28/11/2022). 

1. Besaran UMK harus lebih tinggi dibanding UMP

Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono saat mengumumkan besaran UMP DIY tahun 2023.(IDN TImes/Herlambang Jati)

Beny mengatakan setelah penetapan UMP maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan segera ditetapkan. "Upah minimum Kabupaten/Kota akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," kata Beny, Senin (28/11/2022).

UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. "Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," ujar Beny.

Baca Juga: Pakar Ekonomi UGM: Kenaikan Wajar UMK di Jogja Sebanyak 30 Persen   

Baca Juga: Buruh di DI Yogyakarta Tuntut UMK Naik hingga Rp4,2 Juta

2. Pertimbangan besaran pengupahan

Ilustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.

Saat disinggung terkait penentuan UMP dengan pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menegaskan penentuan besaran upah berdasarkan arahan pemerintah pusat.

Baca Juga: Buruh Jogja Protes Kenaikan Upah Tahun 2023 hanya 10 Persen  

Berita Terkini Lainnya