Buruh Jogja Protes Kenaikan Upah Tahun 2023 hanya 10 Persen  

Buruh minta Sultan dan Pakualam memberi tanah untuk buruh   

Yogyakarta, IDN Times – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan yang menyebut kenaikan Upah Minimum maksimal 10 persen dirasa tidak cukup.

“Upah minimum paling tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kan Rp2 juta, kalau misal naik maksimal 10 persen, cuma sekitar Rp2,1 juta. Itu tidak cukup, karena kita sudah melakukan survei untuk kebutuhan hidup layak sekitar Rp3,7 juta - Rp4 juta,” kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, yang merupakan bagian dari MPBI, Irsyad Ade Irawan, saat melakukan aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Selasa (22/11/2022).

1. Tuntut upah minimum Rp3,7 juta hingga Rp4 juta

Buruh Jogja Protes Kenaikan Upah Tahun 2023 hanya 10 Persen  Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Selasa (22/11/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

MPBI juga menuntut agar pemerintah tidak membuat aturan turunan yang berdasarkan UU Cipta Kerja, karena UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, dikatakannya tidak bisa digunakan. “Karena itu untuk menetapkan upah minimum 2023, kemudian mengacu UU yang lebih besar, UU yang belum direvisi dengan UU Ciptaker, yaitu UU Ketenagakerjaan No 13 (tahun 2003) pada pokoknya upah minimum harus mencapai kebutuhan hidup layak,” kata Irsyad.

Irsyad juga menyebut Gubernur DIY harus membuat sebuah terobosan untuk penetapan upah minimum, sehingga bisa mencapai Rp3,7 juta – Rp4 juta. “Pemda DIY, Gubernur meningkatkan pendapatan buruh di luar upah, dengan sistem koperasi dan usaha dikelola serikat buruh,” ujarnya.

2. Sultan dan Pakualam diminta menyedekahkan tanah untuk rumah buruh

Buruh Jogja Protes Kenaikan Upah Tahun 2023 hanya 10 Persen  Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Selasa (22/11/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Upah murah yang diberikan kepada para buruh dinilai melanggar hak untuk mendapatkan rumah tinggal yang layak. Sementara saat ini harga rumah maupun tanah di DIY dinilai mahal. Pihaknya meminta Gubernur dan Wakil Gubernur menyedekahkan Sultan dan Pakualaman Ground untuk menjadi perumahan bagi buruh.

“Dengan asumsi ketika tanah gratis, buruh tinggal mencicil harga bangunan. Buruh bisa mencicil Rp300 ribu per bulan,” ujar Irsyad.

Baca Juga: Pakar Ekonomi UGM: Kenaikan Wajar UMK di Jogja Sebanyak 30 Persen   

3. Mempertimbangkan kesejahteraan dan keberlanjutan usaha

Buruh Jogja Protes Kenaikan Upah Tahun 2023 hanya 10 Persen  Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Selasa (22/11/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan terkait regulasi penetapan upah minimum merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Mneurutnya di daerah sebagai pelaksana proses pengupahan, yang nantinya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Nanti tetapkan melihat dimensi ada dua hal. Pertama terkait kesejahteraan pekerja, dan keberlanjutan usaha. Kami akan merespon keluhan para pekerja. Akan kami teruskan pada pemerintah pusat,” ucap Aria.

Baca Juga: Buruh di DI Yogyakarta Tuntut UMK Naik hingga Rp4,2 Juta

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya