Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 31 Orang di Jogja akan Disidang
Upaya preventif juga dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menindak secara hukum pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta. Total ada puluhan orang yang membuang sampah sembarangan dan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kami proses ajukan persidangan 31 pelanggar (Sejak 1 September 2023). Direncanakan persidangan Rabu tanggal 6 September 2023 pukul 09.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, di Balai Kota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).
1. 31 pelanggar merupakan warga Jogja
Octo menjelaskan penindakan yang dilakukan mengacu pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Tidak hanya pelaku pembuang sampah sembarangan, pelaku pembakar sampah yang menyalahi aturan juga dilakukan penindakan.
Adapun 31 pelanggar yang ditindak tersebut salah satunya juga karena membakar sampah tidak sesuai aturan. "Pelanggarnya keseluruhan warga Jogja," ungkapnya.
Baca Juga: Segera Dibuka, Sampah ke TPA Piyungan Bantul Tetap Dibatasi
Baca Juga: Awas Ancaman Denda Buang Sampah Sembarangan di Jogja hingga Rp50 Juta!