Awas Ancaman Denda Buang Sampah Sembarangan di Jogja hingga Rp50 Juta!

Diharap masyarakat tidak lagi buang sampah sembarangan

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan ratusan kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan. Pembinaan hingga proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dilakukan hingga ancaman denda hingga puluhan juta pun dimungkinkan.

"Ada sekitar 177 yang tertangkap tangan membuang sampah, dilakukan penegakan, pembinaan sampai dengan proses tipiring," ujar Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, di Balai Kota Yogyakarta, Senin (28/8/2023).

1. Sembarangan, ada yang didenda Rp540 juta

Awas Ancaman Denda Buang Sampah Sembarangan di Jogja hingga Rp50 Juta!Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (IDN Times/Herlambang Jati Kusmo)

Singgih menjabarkan dari ratusan OTT yang dilakukan mayoritas dilakukan pembinaan. "Yang sampai tipiring kalau gak salah kena denda Rp540 ribu," ujar Singgih.

Dia menyebut nominal denda tersebut belum sampai pada aturan Perda yang ada. Jika sesuai Perda denda yang diberlakukan bisa mencapai Rp50 juta.

2. Ancaman denda paling tinggi dimungkinkan

Awas Ancaman Denda Buang Sampah Sembarangan di Jogja hingga Rp50 Juta!ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Singgih menyebut tidak menutup kemungkinan aturan denda sesuai Perda akan diberlakukan. "Kalau memang diperlukan sampai araha sana mengapa tidak, karena sudah ada dasar hukumnya," ujar Singgih.

Dasar hukum yang dimaksud Singgih yaitu Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan yang ada, membuang sampah tidak pada tempatnya bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling tinggi Rp50 juta.

Baca Juga: Jam Buka Depo Sampah di Kota Yogyakarta Diperpanjang

3. Jam operasional depo lebih panjang

Awas Ancaman Denda Buang Sampah Sembarangan di Jogja hingga Rp50 Juta!Pembukaan depo sampah di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Singgih mengharpakan dengan kebijakan baru yaitu waktu operasional depo sampah lebih panjang, tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. 

"Kami memutuskan untuk mengambil kebijakan membuka operasional jam depo lebih panjang. Jadi kalau kemarin 1-2 jam, dan melihat kondisi kalau truk penuh maka depo ditutup. Maka mulai hari ini kami lakukan pembukaan seluruh depo, jam kerjanya kami panjangkan mulai 06.00 WIB - 13.00 WIB," ujar Singgih.

Baca Juga: Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Tamanmartani Sleman Capai 70 Persen

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya