Sri Sultan Dorong Ombudsman Awasi Pelayanan Publik hingga Kalurahan
Menumbuhkan demokratisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong Ombudsman DIY mengawasi pelaksanaan pelayanan publik hingga tingkat kalurahan. Hal ini dilakukan agar terbangun akuntabilitas dan demokratisasi yang lebih baik di level kalurahan.
Sri Sultan, menyebut demokrasi yang sehat, bukan hanya tentang pemilihan serentak, tetapi juga setiap suara masyarakat dihargai dan setiap keluhan ditanggapi. "Penanganan pengaduan yang efektif, adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Complain management adalah strategi untuk menciptakan tatanan keadilan sosial sebuah negara, dimana warga menjadi kian berdaya, dengan diiringi layanan publik pemerintah, yang bekerja dalam pilar-pilar akuntabilitas. Inilah sejatinya konsepsi demokrasi kerakyatan, yang selaras dengan berbagai misi yang diemban Ombudsman," ujar Sri Sultan, usai mengukuhkan Anggota Lembaga Ombudsman DIY Masa Jabatan Tahun 2024-2028, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (22/1/2024).
1. Pelayanan publik hal yang harus dilakoni
Disebutkan Sri Sultan, tanggung jawab negara dalam menjamin warga agar bisa terlayani, menjadi titik awal, pelayanan publik harus dijaga dan diawasi. "Pekerjaan melayani publik adalah pekerjaan yang harus dilakoni dengan hati nurani dan tanggung jawab tinggi. Dimana semuanya itu dilakukan untuk meminimalisir diskriminasi, memperkuat integritas, dan mencegah korupsi, kolusi serta nepotisme," ujar Sultan.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dimaknai, bahwa pengawasan pelayanan publik adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Tujuan utamanya, adalah untuk memastikan, bahwa setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang lebih baik, atau dalam terminologi Jawa, dikenal sebagai nilai ‘Amemangun Karyenak Tyasing Sesami.
Lebih lanjut, Sri Sultan menyampaikan, terkait dengan upaya perbaikan kinerja, Lembaga Ombudsman DIY hendaknya mentransformasi pola struktur organisasi. Dari model Pergub Nomor 69 tahun 2014 yang konsepnya lebih pada kelompok kerja (Pokja), ditransformasi menjadi lebih ke arah kolektif kolegial, sesuai dengan Pergub nomor 72 tahun 2022.