TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sistem Pemeliharaan dan Anggaran Picu Kerusakan Jalan Bertambah Parah

Kendala anggaran dan penanganan tidak responsif

Potret Mobil Dinas Jokowi Lewati Jalan Rusak di Lampung (Fotografer Presiden: Agus Suparto)

Yogyakarta, IDN Times - Peneliti Senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (Pustral UGM), Arif Wismadi menyebut masih banyaknya jalan yang rusak di Indonesia, karena persoalan anggaran. Penanganan kerusakan jalan sebenarnya bisa diatasi jika skema pemeliharaan lebih responsif.

"Masalah anggaran, terutama kewenangan dan kapasitas fiskal yang memiliki kewenangan," ujar Arif, Kamis (11/5/2023).

1. Tantangan di pusat hingga daerah

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Arif menjelaskan jalan penghubung antar propinsi atau kawasan atau fasilitas strategis nasional berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat. Sementara penghubung antar kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sedangkan di bawahnya lagi oleh kabupaten. Dari total panjang jalan 550 ribu km, Pemerintah Pusat hanya menangani sekitar 9 persen, dan Provinsi sekitar 10 persen lebih dari 80 persen menjadi beban Kabupaten.

"Meski hanya sekitar 20 persen, jalan nasional dan provinsi sering menjadi rute kendaraan berat atau menjadi rute utama tulang punggung logistik. Beban jalan akan lebih berat saat angkutan ODOL (Over Dimension Over Load) melintas. Sedangkan jalan Kabupaten juga sering kali dalam kondisi kurang baik karena jaringan lebih panjang, sementara kemampuan keuangan daerah lebih terbatas," ungkap Arif.

Baca Juga: Jalur Evakuasi Merapi Memprihatinkan, Warga Iuran Perbaiki Jalan   

2. Sistem kontrak pemeliharaan menjadi kendala

Ilustrasi jalan rusak (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Lebih lanjuut diungkapkan Arif, kerusakan parah jalan sebenarnya bisa dikurangi jika skema pemeliharaan jalan lebih responsif. Artinya setiap kerusakan ringan yang terjadi bisa ditangani, sebelum makin berat.

"Hal itu tidak selalu terjadi, karena skema pemeliharaan adalah kontrak tahunan, dimana ada proses pengadaan kontraktor, proses pemeliharaan dan kontrak berakhir di Desember. Dengan skema tersebut maka respon penanganan menjadi lambat," ucap Arif.

Baca Juga: Mulai 1 Juni Waktu Tempuh Perjalanan Kereta Api Lebih Cepat 1 Jam

Berita Terkini Lainnya