Sistem Pemeliharaan dan Anggaran Picu Kerusakan Jalan Bertambah Parah

Kendala anggaran dan penanganan tidak responsif

Yogyakarta, IDN Times - Peneliti Senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (Pustral UGM), Arif Wismadi menyebut masih banyaknya jalan yang rusak di Indonesia, karena persoalan anggaran. Penanganan kerusakan jalan sebenarnya bisa diatasi jika skema pemeliharaan lebih responsif.

"Masalah anggaran, terutama kewenangan dan kapasitas fiskal yang memiliki kewenangan," ujar Arif, Kamis (11/5/2023).

1. Tantangan di pusat hingga daerah

Sistem Pemeliharaan dan Anggaran Picu Kerusakan Jalan Bertambah ParahIlustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Arif menjelaskan jalan penghubung antar propinsi atau kawasan atau fasilitas strategis nasional berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat. Sementara penghubung antar kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sedangkan di bawahnya lagi oleh kabupaten. Dari total panjang jalan 550 ribu km, Pemerintah Pusat hanya menangani sekitar 9 persen, dan Provinsi sekitar 10 persen lebih dari 80 persen menjadi beban Kabupaten.

"Meski hanya sekitar 20 persen, jalan nasional dan provinsi sering menjadi rute kendaraan berat atau menjadi rute utama tulang punggung logistik. Beban jalan akan lebih berat saat angkutan ODOL (Over Dimension Over Load) melintas. Sedangkan jalan Kabupaten juga sering kali dalam kondisi kurang baik karena jaringan lebih panjang, sementara kemampuan keuangan daerah lebih terbatas," ungkap Arif.

2. Sistem kontrak pemeliharaan menjadi kendala

Sistem Pemeliharaan dan Anggaran Picu Kerusakan Jalan Bertambah ParahIlustrasi jalan rusak (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Lebih lanjuut diungkapkan Arif, kerusakan parah jalan sebenarnya bisa dikurangi jika skema pemeliharaan jalan lebih responsif. Artinya setiap kerusakan ringan yang terjadi bisa ditangani, sebelum makin berat.

"Hal itu tidak selalu terjadi, karena skema pemeliharaan adalah kontrak tahunan, dimana ada proses pengadaan kontraktor, proses pemeliharaan dan kontrak berakhir di Desember. Dengan skema tersebut maka respon penanganan menjadi lambat," ucap Arif.

Baca Juga: Jalur Evakuasi Merapi Memprihatinkan, Warga Iuran Perbaiki Jalan   

3. Libatkan warga untuk memelihara jalan

Sistem Pemeliharaan dan Anggaran Picu Kerusakan Jalan Bertambah ParahPeneliti Senior Pusat Studi dan Logistik (Pustral) UGM, Arif Wismadi.(IDN Times/Herlambang Jati)

Jika melihat di daerah seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Arif mengungkapkan DIY kondisinya relatif baik, namun adanya pothole (lubang), masih sering ditemui pada bulan-bulan tertentu. Di awal tahun umumnya jalan mulus lebih banyak karena kontrak pemeliharaan baru saja berakhir. Pothole terjadi diawali kerusakan kecil yang sebenarnya bisa langsung ditangani, namun karena kontrak per tahun, maka lubang kecil menjadi besar akibat tergerus hujan dan dilintasi kendaraan berat. "Biaya pemeliharaan akan menjadi lebih besar, atau tidak mencukupi dengan kebutuhan yang semestinya," terang Arif.

Arif menyebut DIY juga terdampak sistem pemeliharaan kontrak tahunan, meski tidak sama dengan kondisi daerah lain yang kondisi fiskalnya terbatas. Solusi yang ditawarkan Arif adalah penerapan kontrak tahun jamak dengan berbasis kinerja (perfomance based contract) untuk menjamin kemantapan jalan sepanjang tahun.

"Hal ini bisa dilaksanakan dengan pemberdayaan masyarakat. Misalnya melibatkan 1 warga sekitar setiap 1 km untuk menjaga drainase, tanaman dan melaporkan jika ditemukan kerusakan kecil ataupun besar. Di setiap 5 km, disediakan satu orang yang dapat memperbaiki secara langsung setiap kerusakan kecil. Untuk kerusakan besar, pemerintah bisa menyiapkan layanan pemeliharaan yang bisa dimobilisasi tiap saat. Tidak usah menunggu kerusakan kecil menjadi membesar," kata Arif.

Baca Juga: Mulai 1 Juni Waktu Tempuh Perjalanan Kereta Api Lebih Cepat 1 Jam

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya