Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIY
Satpol PP DIY beri penjelasan terkait tanah kalurahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Beberapa waktu terakhir permasalahan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencuat ke permukaan. Bahkan sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka karena penyalahgunaan TKD.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan terkait tanah kalurahan ini. Dijelaskannya, tanah kalurahan, merupakan tanah bukan keprabon atau dede keprabon yang asal-usulnya dari Kasultanan atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan berdasarkan hak anggaduh, yang jenisnya terdiri dari Tanah Kas kalurahan, pelungguh, pengaremarem, dan tanah untuk kepentingan umum.
"Pemilknya kasultanan/kadipaten," kata Noviar saat Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Desa Kabupaten Sleman, di Kantor Pemkab Sleman, Kamis (25/5/2023).
1. Sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi
Noviar mengatakan pelanggaran yang umumnya terjadi pemanfaatan tanah ini, yaitu pemanfaatan tanah tidak atau belum berizin. Pemanfaatan tanah telah berizin, tetapi sudah habis masa berlakunya. Pengalihan izin pemanfaatan tanah ke pihak lain atau disewakan lagi.
Pelanggaran lainnya yaitu pemanfaatan tanah tidak sesuai tata ruang. Pemanfaatan tanah untuk rumah tinggal, penambahan keluasan yang diizinkan. Kemudian, mengubah lahan produktif menjadi lahan non pertanian, serta tanah diperjualbelikan.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat Diperiksa
Baca Juga: 190 Orang Lapor Jadi Korban Mafia Tanah Kas Desa di DIY