Perwal Pemasangan APK Keluar, Singgih Ingatkan Parpol Patuhi Aturan
Sejumlah lokasi dilarang dipasang APK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menyebut sudah terdapat aturan jelas mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diharapkan partai politik (parpol) dan relawan menaati peraturan.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 tahun 2023, adalah Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Serta larangan pemasangan APK.
1. APK dilarang dipasang di Kawasan Keraton
Berdasar Perwal Nomor 75 tahun 2023, sejumlah lokasi dilarang untuk pemasangan APK yaitu fasilitas umum, seperti rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, dan sejumlah tempat umum lainnya. Selain itu, Kawasan Istana Kraton Yogyakarta, Kadipaten Puro Pakualaman, Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, dilarang untuk dipasang APK.
"Di masa kampanye mengacu Perwal 75 tahun 2023, disebutkan bagaimana memasang APK, terus SOP seperti apa. Hal yang harus dilakukan seperti apa, harus izin Dinas Perizinan, tapi tidak kena pajak," kata Singgih, di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Puluhan Orang Geruduk Satpol PP Kota Jogja, Pertanyakan Pencopotan Baliho Ganjar
Baca Juga: APK Kampanye Dilarang Dipasang di Kawasan Malioboro dan Keraton