TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perwal Pemasangan APK Keluar, Singgih Ingatkan Parpol Patuhi Aturan

Sejumlah lokasi dilarang dipasang APK

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (IDN Times/Herlambang Jati Kusmo)

Yogyakarta, IDN Times - Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menyebut sudah terdapat aturan jelas mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diharapkan partai politik (parpol) dan relawan menaati peraturan. 

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 tahun 2023, adalah Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Serta larangan pemasangan APK.

1. APK dilarang dipasang di Kawasan Keraton

Kraton Yogyakarta (flickr.com/fhmira)

Berdasar Perwal Nomor 75 tahun 2023, sejumlah lokasi dilarang untuk pemasangan APK yaitu fasilitas umum, seperti rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, dan sejumlah tempat umum lainnya. Selain itu, Kawasan Istana Kraton Yogyakarta, Kadipaten Puro Pakualaman, Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, dilarang untuk dipasang APK.

"Di masa kampanye mengacu Perwal 75 tahun 2023, disebutkan bagaimana memasang APK, terus SOP seperti apa. Hal yang harus dilakukan seperti apa, harus izin Dinas Perizinan, tapi tidak kena pajak," kata Singgih, di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (17/11/2023). 

Baca Juga: Puluhan Orang Geruduk Satpol PP Kota Jogja, Pertanyakan Pencopotan Baliho Ganjar

2. Penertiban sebelum masa kampanye mengacu Perda Reklame

Ilustrasi APK.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Singgih juga menjelaskan penertiban reklame termasuk yang membawa unsur parpol atau calon yang berkontestasi di Pemilu 2024, sebelum masa kampanye, dilakukan berdasar Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang Reklame. "Tidak sesuai perizinan reklame, maka ditertibkan Satpol PP," kata Singgih.

Diungkapkan Singgih pemasangan yang tidak sesuai akan ditertibkan sesuai regulasi. "Kita tertibkan hampir 1.000 (reklame yang melanggar sejak Mei 2023)," ujar Singgih.

Baca Juga: APK Kampanye Dilarang Dipasang di Kawasan Malioboro dan Keraton

Berita Terkini Lainnya