APK Kampanye Dilarang Dipasang di Kawasan Malioboro dan Keraton

Satpol PP tunggu rekomendasi Bawaslu

Yogyakarta, IDN Times -  Sebanyak sembilan ruas jalan di Kota Yogyakarta harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menjelaskan aturan pemasangan APK diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Perwal tersebut agar dipatuhi semua pihak, saling menghormati, dan menjaga ketertiban untuk menjadikan setiap tahapan berjalan damai dan lancar," kata Singgih Raharjo, Selasa (14/11/2023).

Kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

 

1. Daftar jalan bebas APK kampanye

APK Kampanye Dilarang Dipasang di Kawasan Malioboro dan KeratonPenjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Singgih menambahkan Perwal tentang APK dan Bahan Kampanye resmi diundangkan pada 8 November 2023. Dalam peraturan wali kota itu, sembilan ruas jalan dimaksud meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Pangurakan.

Berikutnya, Jalan Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.

APK juga dilarang dipasang pada bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Kompleks Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Keraton Ngayograkarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, situs Warungboto, dan Taman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya. Selain itu, Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman yang meliputi lapangan dan ruang manfaat jalan di sekitarnya.

“Rumah sakit, puskesmas, sekolah atau pesantren, perguruan tinggi, tempat ibadah agama, dan penghayat kepercayaan juga harus steril,” kata Singgih dikutip Antara.

 

2. KPU Yogyakarta susun SK zonasi pemasangan APK

APK Kampanye Dilarang Dipasang di Kawasan Malioboro dan KeratonIlustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal, pihaknya telah menerima perwal tersebut. Aturan itu sepenuhnya bakal dijadikan acuan dalam menentukan zonasi pemasangan APK.
Erizal menjelaskan KPU Kota Yogyakarta masih dalam proses penyusunan surat keputusan (SK) zonasi pemasangan APK yang akan disampaikan ke seluruh parpol peserta pemilu.

"Kami jadwalkan nanti disampaikan ke parpol. Akan kami koordinasikan lebih lanjut sebelum masa kampanye tentunya," katanya.

Baca Juga: Bawaslu DIY Minta Parpol Cegah Gesekan Saat Masa Kampanye

3. Satpol PP tunggu rekomendasi Bawaslu

APK Kampanye Dilarang Dipasang di Kawasan Malioboro dan KeratonKepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menuturkan meski peraturan wali kota telah terbit, penertiban APK selama masa kampanye mulai 28 November 2023 tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta.

"Kalau memang dari Bawaslu memberi rekomendasi, kami lepas (APK). Pola kerjanya seperti itu, kami 'supporting' untuk Bawaslu," katanya.

Octo menjelaskan hal itu berbeda dengan pola penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang dilakukan Satpol PP sebelum masa kampanye yang mengacu pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. "Sekarang masih kami gunakan perda reklame dan Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan perda itu. Kalau sudah memasuki masa kampanye bukan lagi APS tapi APK, tentu saja kami 'supporting' tugas utama dari Bawaslu," katanya.

Baca Juga: Malioboro Full Pedestrian Sambut Sumbu Filosofi jadi Warisan Dunia

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya