Penyalagunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan: Biar Hukum yang Berproses
Nasib pembeli dan bangunan tunggu pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Penyelesaian kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus bergulir. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.
"Yang penting pelakunya saja, dari situ otomatis jadi saksi dan sebagainya. Lha saksi itu jadi tersangka atau tidak kan itu kan nanti di pengadilan. Biar hukum yang berproses," ungkap Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/5/2023).
1. Nasib konsumen tunggu hasil pengadilan
Terkait nasib konsumen dan bangunan yang telah didirikan di tanah kas desa, Sri Sultan mengatakan masih menunggu keputusan pengadilan.
"Saya belum tahu kan ada keputusan pengadilan. Ya ndak tahu saya (bangunan), nanti lihat keputusannya, wong keputusannya saja di pengadilan belum. Kita jangan membangun konflik," ucap Sultan.
Baca Juga: Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas Desa
Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan