TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyalagunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan: Biar Hukum yang Berproses

Nasib pembeli dan bangunan tunggu pengadilan

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Penyelesaian kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus bergulir. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.

"Yang penting pelakunya saja, dari situ otomatis jadi saksi dan sebagainya. Lha saksi itu jadi tersangka atau tidak kan itu kan nanti di pengadilan. Biar hukum yang berproses," ungkap Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/5/2023).

1. Nasib konsumen tunggu hasil pengadilan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait nasib konsumen dan bangunan yang telah didirikan di tanah kas desa, Sri Sultan mengatakan masih menunggu keputusan pengadilan.

"Saya belum tahu kan ada keputusan pengadilan. Ya ndak tahu saya (bangunan), nanti lihat keputusannya, wong keputusannya saja di pengadilan belum. Kita jangan membangun konflik," ucap Sultan.

Baca Juga: Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas Desa

2. Satpol PP DIY minta menunggu hasil pengadilan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Hal senada disampaikan oleh Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. Ia mengatakan untuk menunggu keputusan dari pengadilan. 

"Tergantung keputusan pengadilan seperti apa. Sidangnya seperti apa nanti kan disidang apakah kewajiban mengembalikan uangnya atau kewajiban lain-lain. Bangunan nanti nunggu keputusan pengadilan. Misal bangunan dirobohkan ya sudah pengadilan yang memutuskan," ungkap dia.

Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

Berita Terkini Lainnya