Pemkot Yogyakarta Umumkan UMK 2023 pada 6 Desember 2022
Besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 pada Selasa (6/12/2022) mendatang. "Paling lambat itu tanggal 7 Desember 2022. Kita sedang pembahasan, kita sesuai ketentuan saja. Tanggal 6 Desember 2022 nanti kita umumkan," kata Pj Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, ditemui seusai kegiatan di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (29/11/2022).
1. Pengumuman akan dilakukan tanggal 6 Desember 2022
Sementara Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang menjelaskan mekanisme pentapan UMK ini terdapat Dewan Pengupahan yang menghitung besaran UMK. "Ada rumusnya, hasilnya kemudian kita mohonkan rekomendasi di Kota, itu Pak Wali Kota," ujar Maryustion.
Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk ditetapkan. "Mekanisme seperti itu. Sehingga kita masih punya waktu merumuskan menghitung nanti pada saatnya tanggal 6 Desember 2022 UMK se-Kabupaten/Kota akan diumumkan. Regulasinya kan tanggal 7 Desember 2022 (batas maksimal), kita majukan," ucapnya.
Baca Juga: UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86
Baca Juga: MPBI DIY Tolak Kenaikan UMP 2023: Tidak Signifikan
Baca Juga: Bunuh Kakek yang Merawatnya, Mahasiswa Jogja Terancam Hukuman Mati