Bunuh Kakek yang Merawatnya, Mahasiswa Jogja Terancam Hukuman Mati

RO diduga sudah merencanakan pembunuhan itu

Yogyakarta, IDN Times - RO (19), warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta terancam hukuman mati usai diduga terlibat pembunuhan berencana terhadap kakeknya sendiri, MO (74). Remaja yang masih berstatus mahasiswa itu tega menghabisi nyawa orang yang telah mengasuhnya sejak bayi lantaran terlilit masalah utang puluhan juta rupiah.

"Kasus ini dari berdasarkan berita acara pemeriksaan sudah direncanakan," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat (25/11/2022).

1. Eksekusi di dalam mobil

Bunuh Kakek yang Merawatnya, Mahasiswa Jogja Terancam Hukuman Matiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Idham menjelaskan, korban diduga membunuh MO yang juga merupakan warga Gowongan pada Rabu (24/11/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu RO dan MO bepergian dalam satu mobil hingga mereka berhenti di halaman parkir McDonald's Jalan Jenderal Sudirman, Kotagede. Kemudian, rekan pelaku berinisial GK (18), warga Denpasar, Bali, masuk ke dari pintu kursi penumpang belakang usai menyamar sebagai petugas parkir.

Setelahnya, mereka langsung mengeksekusi MO yang duduk di samping kursi sopir.

"Korban dijerat dengan menggunakan kabel dan tali yang terbuat dari kain. Dia (korban) duduk di depan, samping kursi sopir. Kemudian ditarik dan kemudian dijerat sampai korban betul-betul tidak bernyawa lagi," jelas Idham.

Baca Juga: Jalan Jogja-Wonosari KM 16 Longsor, Jalur Piyungan ke Patuk Ditutup  

2. Bawa jasad korban berkeliling kota

Bunuh Kakek yang Merawatnya, Mahasiswa Jogja Terancam Hukuman Matiilustrasi berkendara di malam hari (pexels.com/Sourav Mishra)

Setelah itu, kedua pelaku masih sempat membawa jasad MO berkeliling kota. Bahkan, dibawa saat GK mampir ke RS Panti Rapih untuk berobat.

"Kedua orang pelaku ini masih berputar-putar di seputaran kota dan bahkan sempat kembali ke rumahnya, dan juga bahkan salah satu pelaku yang bernama GK itu sempat berobat ke Rumah Sakit Panti Rapih," ungkap Idham.

"Setelah berobat ke Panti Rapih kembali ke mobil dan dua pelaku bersama dengan korban masih berada di dalam mobil. Dan ini berputar sampai kembali ke dalam kediaman rumahnya korban," sambungnya.

Sesampainya di rumah, YRO (78) istri korban mendapati suaminya dalam kondisi tak sadarkan diri. Bersama RO, ia meminta pertolongan membawa MO ke RS Panti Rapih.

Saat itu didapati kondisi korban yang sudah meninggal dunia. Pihak rumah sakit namun melaporkan temuan bekas kekerasan pada bagian leher MO. YRO pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta.

3. Utang Rp80 juta

Bunuh Kakek yang Merawatnya, Mahasiswa Jogja Terancam Hukuman MatiIlustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi lantas memulai penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi, serta rekaman kamera pengawas yang merekam perjalanan mobil tumpangan korban sebelum kejadian.

Idham berujar, petugas menemukan rekaman video yang menampilkan mobil tumpangan RO dan MO berhenti di halaman parkir McDonald's Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, dan IGD RS Panti Rapih.

Polisi lalu kembali memeriksa RO dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa kakeknya sendiri. "Pelaku dalam hal ini cucu, tapi sejak kecil, sejak bayi memang sudah bersama dan dirawat oleh korban," tutur Idham.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan GK serta menguak dugaan motif sementara. Yakni, dipicu hutang Rp80 juta pelaku kepada korban.

"Ya ada bisnis online, RK ini diberi pinjaman uang oleh MO dan sudah sekian waktu tidak dikembalikan, dan hasil daripada bisnis itu tidak menghasilkan. Sehingga merasa untuk menghilangkan utang itu," papar Idham.

Polisi mengamankan sederet barang bukti dari kasus ini. Di antaranya, mobil yang ditumpangi korban dan kedua pelaku, seutas tali terbuat dari kain, kabel, dan telepon genggam.

RO dan GK kini telah resmi berstatus tersangka dan sudah ditahan. Polisi mengenakan keduanya Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun.

Baca Juga: Tak Punya Uang, Residivis Gadaikan Motor Rental di Bantul  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya