Pemda DIY Bakal Umumkan UMP 2024 pada 21 November 2023
UMK pada akhir bulan diumumkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menargetkan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023) mendatang. Saat ini prosesnya masih terus berjalan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, mengungkapkan setelah data siap, akan segera dilaksanakan sidang dewan pengupahan.
"Nantinya kami berharap itu sesuai dengan target pada 21 November ini, nantinya upah minimum provinsi sudah ditetapkan dan diumumkan," kata Aria, Senin (13/11/2023).
1. Setelah UMP, UMK ditarget diumumkan pada 30 November
Aria mengatakan penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Sejumlah variabel digunakan dalam penghitungan ini, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Setelah nantinya ada ketetapan UMP, akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Ditarget penetapan UMK bisa diumumkan akhir bulan ini.
"Proses dilakukan teman-teman Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk memproses upah minimum kabupaten, yang nanti targetnya diharapkan pada 30 November sudah bisa ditetapkan dan diumumkan," ujar Aria.
Baca Juga: UMP 2024, Kadin DIY: Hitungan Sesuai Regulasi, Kalau Tidak Kami Tolak
Baca Juga: Dugaan Mafia TKD, Kejati Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun